SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kepatuhan pada semester II tahun 2023 yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan penjelasan.
Diketahui, berdasarkan LHP Kepatuhan, BPK menemukan kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran pembangunan jalan di Pemprov Banten sebesar Rp5,11 miliar. Saat ini, Pemprov Banten telah menindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp3,11 miliar.
Al Muktabar menerangkan, sebelum menjadi LHP, pihaknya berupaya untuk melakukan penyelesaian. “Kita akan selesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Al, Jumat, 19 Januari 2024.
Kata dia, ada waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, baik itu kinerja maupun kepatuhan. “Kita tentu akan patuh terhadap itu dan melaksanakannya. Juga tentu bersama DPRD,” terangnya.
Al mengungkapkan, pihaknya sedang menstrukturkan penyelesaian temuan sebesar Rp5,12 miliar tersebut. “Kita akan petakan itu secara teknis. Karena sifat-sifat dari temuan itu ada prinsip dasarnya,” tutur pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini.
Disinggung proyek apa saja yang menjadi temuan, Al mengaku belum mengetahui karena LHP baru diserahkan. “Kita akan baca satu per satunya sesuai dengan apa yang diserahkan BPK, baik itu kinerja dan kepatuhan,” ujarnya.
Terkait pengembalian, Al mengaku akan mengikuti mekanisme karena masih ada tenggat waktu. “Kalau harus mengembalikan, kan kita masih ada tenggat pembayaran yang berbasis SP2D yang tentu akan kita sesuaikan dengan volume-volume dari apa yang dilaksanakan pihak ketiga itu,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengaku pihaknya akan melakukan pembahasan terhadap temuan-temuan yang disampaikan BPK dalam waktu 60 hari. Diharapkan, sebelum akhir masa tenggat penyelesaian tindaklanjut LHP, semua temuan harus dikembalikan.
Budi mengaku pihaknya akan mendorong OPD teknis di Pemprov Banten untuk mereview kembali, mana yang harus diselesaikan secara cepat.
Reporter: Rostinah
Editor: Abdul Rozak











