SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku pembegalan berhasil ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Serang. Keduanya ditangkap usai menggasak motor Honda Beat di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial DT alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23). Keduanya merupakan warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Keduanya kami amankan di dua lokasi berbeda pada Selasa malam 2 September 2025,” ujarnya, Sabtu 6 September 2025.
Kapolres menjelaskan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande, pada Selasa 5 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Malam itu, korban FA (17) warga Perum Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande sedang berdua bersama temannya di sekitar Pos 16,” ungkapnya.
Ketika sedang ngobrol bersama teman wanitanya, korban dihampiri dua pelaku mengendarai motor jenis Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu. Salah satu pelaku kemudian mendekati korban dan menodongkan senjata tajam.
“Pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban agar menyerahkan kunci motor dan handphone. Karena takut ancaman, korban menuruti permintaan pelaku. Pelaku kabur membawa motor dan handphone korban,” katanya.
Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Mapolsek Pamarayan. Untuk mengungkap kasus curas di kawasan industri itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung diterjunkan untuk membantu memburu para pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa sore, 2 September 2025, Tim Resmob berhasil menangkap DT di sebuah bengkel tambal ban tidak jauh dari rumahnya,” katanya.
Tak berhenti di situ, tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan AB alias Dawi. Tersangka AB ditangkap dua jam kemudian di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang.
Kapolres menegaskan dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan handphone milik korban.
“Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











