CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas tambang pasir di Kelurahan Bagendung kembali menuai sorotan.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Cilegon menilai praktik tambang yang tak terkendali telah mengancam keselamatan warga karena rumah berada di tepi tebing curam dan rawan longsor.
Ketua DPC GMNI Cilegon, Ihwan Muslim, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tidak boleh abai dalam menegakkan aturan terhadap tambang ilegal maupun tambang yang melanggar kaidah lingkungan.
“Kasus Bagendung ini bukan sekadar soal tebing ambrol, tapi cermin lemahnya kontrol negara atas ruang hidup masyarakat. Jika lahan terus dieksploitasi tanpa kendali, bukan hanya rumah yang runtuh, tetapi juga keberlanjutan lahan pertanian yang sudah kritis di Cilegon akan makin terancam,” kata Ihwan kepada Radar Banten, Jumat 12 September 2025.
GMNI mengingatkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Kota Cilegon minimal wajib menjaga 1.736 hektare lahan pertanian berkelanjutan.
Faktanya, luas lahan pertanian yang tersisa terus berkurang akibat alih fungsi lahan dan tekanan industri.
“Sekarang tambang pasir, besok bisa jadi galian lain yang menggerus ruang hijau. Petani Cilegon makin terpinggirkan. Kalau pemerintah tidak tegas, target mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan hanya tinggal jargon di atas kertas,” sambungnya.
Atas kondisi tersebut, GMNI Cilegon mendesak Pemkot bersama aparat dan lembaga terkait untuk bertindak tegas serta memperkuat pengawasan.
Menurut Ihwan, penindakan tidak hanya di Bagendung, melainkan juga di seluruh titik tambang ilegal di wilayah Kota Cilegon.
“Keselamatan warga dan keberlanjutan lahan pertanian harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi sesaat,” tegas Ihwan.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











