PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) oleh KPU Kabupaten Pandeglang. Pelaksanaan Coktas oleh KPU dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Waktu pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan II selama dua hari, yakni Selasa, dan Rabu, 9 -10 Juni 2026.
Kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi KPU pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan dalam memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.
Sebagai upaya memastikan data pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi faktual dan hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 117 tahun 2026 tentang kegiatan Coktas PPDB.
Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Lina Herlina, menyampaikan bahwa Bawaslu Pandeglang melakukan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
“Pelaksanaan Coktas oleh KPU Kabupaten Pandeglang dan Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Khususnya terhadap data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia,” katanya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Langkah pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian data dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Karena partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi dan terjaga dengan baik,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana










