PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 21 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pandeglang mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang. Pengunduran diri sebagai ASN PPPK paruh waktu ini kebanyakan berasal dari kalangan usia muda.
Sebanyak 21 PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri itu terdiri dari tenaga teknis 13 orang, tenaga kesehatan lima orang, dan guru tiga orang.
Mereka mengundurkan diri karena sebagai ASN PPPK paruh waktu tidak mendapatkan kejelasan akan masa depannya. Saat ini upah yang mereka terima setiap bulan berkisar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Juwaeni mengatakan, sebanyak 21 orang PPPK paruh waktu telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.
“Surat pengunduran diri sudah diterima dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ibu Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 5 Maret 2026.
Surat persetujuan dari Bupati Pandeglang berupa SK (Surat Keputusan) pemberhentian sebagai pegawai ASN PPPK paruh waktu. Dari jumlah 21 orang yang mengajukan, sebanyak 19 orang sudah ditindaklanjuti.
“Sudah diterbitkan SK pemberhentian sebagai ASN dalam lingkungan kerja Pemkab Pandeglang. Sedangkan dua orang lagi masih dalam proses,” katanya.
Ketika ditanya alasan puluhan PPPK paruh waktu mengundurkan diri, Juwaeni menerangkan berdasarkan keterangan dalam surat pengunduran diri, sebagian di antaranya telah mendapatkan pekerjaan baru. Ada juga yang tidak mencantumkan alasan secara rinci.
“Dari berkas yang kami terima, pengajuan pengunduran diri karena sudah mendapatkan pekerjaan, ada yang diterima di Sekolah Rakyat dan ada juga di Adhyaksa,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











