KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan mudik Lebaran.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kendaraan operasional pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama libur panjang.
Benyamin menyampaikan, para pegawai yang ingin pulang kampung diminta menggunakan transportasi umum seperti kereta api atau moda transportasi lainnya, bukan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
“Saya sudah buat larangan kepada teman-teman yang memegang mobil dinas agar tidak dipakai untuk mudik. Kalau tidak punya kendaraan pribadi, silakan gunakan kendaraan umum seperti kereta dan sebagainya,” ujar Benyamin, Kamis 5 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan para pegawai agar tetap berhati-hati saat melakukan perjalanan mudik mengingat masa libur yang cukup panjang.
Selain itu, Benyamin mengimbau ASN yang meninggalkan kendaraan dinas agar memarkirkannya di fasilitas yang telah disediakan pemerintah kota.
Menurutnya, kendaraan dinas dapat disimpan di gedung parkir Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang nantinya akan dikelola oleh bagian umum.
“Kalau khawatir ditinggal di rumah, simpan saja di gedung parkir Pemkot. Nanti bagian umum yang akan mengelola,” katanya.
Benyamin juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ada pegawai yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Bahkan, ia membuka kesempatan bagi masyarakat atau pegawai lain untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Kalau ada pegawai yang bandel memakai kendaraan dinas, laporkan saja ke saya,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa jika terjadi kecelakaan saat kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, maka seluruh tanggung jawab akan dibebankan kepada pengguna, termasuk kemungkinan dikenakan sanksi hingga kewajiban mengganti kerugian.
Langkah ini, kata Benyamin, merupakan bentuk pencegahan agar kendaraan operasional pemerintah tetap digunakan sesuai fungsinya dan tidak disalahgunakan selama periode libur Lebaran.*
Editor : Krisna Widi Aria











