CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar mengajak masyarakat hingga tingkat RT dan RW untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam keterangannya, Robinsar meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Saya minta ke depan pak RT, pak RW, kalau ada potensi penyalahgunaan di lingkungan segera laporkan ke Polsek atau Polres agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Agar tidak ada lagi tempat nyaman bagi pengedar di Kota Cilegon,” katanya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kami ingin Cilegon bebas narkoba. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi semua pihak,” ujarnya.
Terkait langkah pencegahan, Robinsar mengaku pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi, meski belum dapat dipublikasikan secara rinci.
“Ada langkah-langkah yang kami siapkan, nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MA (45) oleh Satresnarkoba Polres Cilegon pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Citangkil.
MA yang diketahui merupakan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diamankan saat membawa puluhan paket sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 78 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50,99 gram yang disimpan dalam sebuah paperbag.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain dijanjikan upah uang, pelaku juga diperbolehkan menggunakan sabu tanpa harus membeli, yang diduga menjadi alasan utama keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor: Abdul Rozak











