SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendorong agar perusahaan di Kabupaten Serang untuk melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Yadi Mulyadi, mengatakan pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.
“Kita menghimbau agar perusahaan bisa memenuhi dokumen Amdalnya, lalu melakukan update dan disesuaikan dengan peraturan sekarang,” katanya, Jumat 24 April 2026.
Ia mengatakan, apabila perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang melakukan perluasan di pabrik maupun melakukan pembangunan gedung baru, maka harus segera dilakukan update pada dokumen perizinan yang mereka miliki. “Jadi prosedurnya harus ditempuh, seperti PBG dan SLF,” ujarnya.
Yang paling penting bagi dirinya ialah, perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Serang haruslah ikut menjaga lingkungan di Kabupaten Serang.
“Perusahaan tidak boleh melakukan pencemaran lingkungan, perusahaan kami himbau segera melakukan upaya sesuai dengan komitmen AMDAL yang sudah diurus,” ujarnya.
Kabupaten Serang, lanjut Yadi merupakan wilayah yang ramah terhadap investasi. Tapi banyaknya investasi yang masuk juga harus memperhatikan dampak lingkungan di masyarakat sekitar dan untuk Kabupaten Serang.
Untuk itu, lanjut Yadi pihaknya tahun ini mendorong agar adanya penguatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup. Penguatan yang dilakukan ialah dengan melakukan evaluasi dan penyesuaian atas Perda tersebut.
“Kita sudah buat Pansus dan sebentar lagi akan divinalisasi. Ini agar perusahaan tetap bisa berinvestasi di Kabupaten Serang, tetapi mereka juga mengikuti aturan yang berlaku, sehingga masyarakat di sekitar industri sehat,” ujarnya.
Ia mengaku, selama ini masih ada masyarakat yang melaporkan terkait adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Pihaknya pun kemudian langsung menindak lanjuti laporan-laporan tersebut agar pelanggaran tidak semakin luas.
“Seperti pengelolaan limbahnya yang tidak sesuai aturan. Maka kita datangi agar bisa segera diperbaiki, dan limbah yang dihasilkan akibat produksi bisa dikendalikan dan tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











