LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Forum PPPK Paruh Waktu (PW) Kabupaten Lebak melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak untuk membahas kepastian status serta masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam audiensi tersebut, Forum PPPK PW Lebak menyampaikan hasil pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digelar pada 22 April 2026. Pertemuan itu membahas implementasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Forum PPPK Paruh Waktu Lebak, Oka Permana mengatakan, audiensi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu serta peningkatan kesejahteraan pegawai.
“Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian aspirasi terkait mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu serta peningkatan kesejahteraan pegawai,” kata Oka, Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurutnya, keberadaan PPPK Paruh Waktu selama ini memiliki kontribusi besar dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan hingga pelayanan masyarakat lainnya.
“PPPK Paruh Waktu selama ini telah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di berbagai sektor. Karena itu, kami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian status serta membuka peluang peralihan menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap,” ujarnya.
Oka menambahkan, perjuangan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut kepastian kesejahteraan dan keberlanjutan pengabdian kepada masyarakat.
Forum PPPK PW Lebak juga berharap pemerintah pusat maupun daerah terus membuka ruang komunikasi agar aspirasi para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi mendapat perhatian serius.
Sementara itu, Sekda Lebak Halson Nainggolan menyampaikan bahwa Pemkab Lebak memberikan perhatian dan dukungan terhadap keberadaan PPPK Paruh Waktu.
“Pemkab Lebak memahami peran PPPK Paruh Waktu dalam membantu jalannya pelayanan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah. Karena itu, upaya peralihan menjadi PPPK Penuh Waktu akan terus didorong melalui formulasi yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Halson.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait regulasi PPPK Paruh Waktu dan mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, kami terus melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN guna mendorong hadirnya regulasi yang memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











