slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Mobil Dinas Dilarang Pakai Mudik

Aas Arbi by Aas Arbi
26-06-2016 11:15:04
in Featured, Umum
Kepala BKD Banten Syamsir.

Kepala BKD Banten Syamsir

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pengumuman larangan gratifikasi terkait perayaan hari raya. Salah satu poinnya yaitu setiap pimpinan intansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan pribadi seperti kegiatan mudik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Syamsir saat dihubung Radar Banten Online membenarkan hal tersebut. Namun menurut Syamsir, sejauh ini Pemprov Banten belum mengeluarkan surat edaran secara resmi terkait hal tersebut. “Saya baru dapat surat edaran dari KPK-nya kemarin, rencana hari Senin saya akan menghadap Pak Gubernur. Setelah itu, baru surat edaran resminya ada,” ujar Syamsir, Minggu (26/4).

Baca Juga :

Penumpang Menurun Gara-gara Bus Kurang Aman dan Nyaman

Hingga H+8, Arus Balik Masih Terjadi di Stasiun Karangantu

H+4, Terminal Pakupatan Masih Relatif Lengang

Kapolda Banten: Hari Ini dan Besok Puncak Arus Balik Pemudik

Menurut Syamsir, meski belum ada surat edaran resmi dari Pemprov Banten, diperkirakan seluruh kepala SKPD sudah mengetahui hal tersebut karena surat edaran dari KPK disebarkan juga melalui grup WhatsApp kepala SKPD.

Dikutip dari website www.kpk.go.id, KPK mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut. Hal ini disampaikan terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H.

Dalam rilis KPK tersebut dijelaskan, Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bila bingkisan tersebut berupa makanan yang mudah kadaluarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan. Namun, hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

KPK juga mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara langsung ataupun tertulis kepada masyarakat atau perusahaan. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.

Terkait dengan penggunaan mobil dinas atau fasilitas lainnya untuk mudik, KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Dengan begitu, KPK berharap para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi contoh yang baik.

Imbauan ini ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, ketua/pemimpin lembaga tinggi negara, ketua/pemimpin Komisi Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, para menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian, gubernur, bupati, walikota, Direksi BUMN/BUMD, serta pemimpin perusahaan dan asosiasi/himpunan perusahaan di Indonesia.

Dengan ini, para pemimpin lembaga negara/institusi pemerintah dapat memberikan imbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun. Sementara bagi pemimpin perusahaan atau asosiasi usaha, diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau mengintruksikan untuk memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apapun.

Agar fungsi unit pengendalian gratifikasi dan pengawasan internal dapat bekerja optimal, maka KPK juga mengimbau agar masing-masing instansi dapat melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. Laporan hasil kegiatan tersebut agar segera disampaikan kepada KPK dengan melampirkan rekapitulasi data penerimaan laporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi tersebut.

Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian atau lembaga atau organisasi atau pemerintahan daerah dan BUMN atau BUMD untuk dapat menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lain yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tahun lalu, KPK menerima hampir 200 laporan gratifikasi dari sejumlah instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Gratifikasi dalam bentuk parsel lebaran ini, terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang, makanan, voucher belanja, pakaian hingga perangkat elektronik dengan nilai total lebih dari 165 juta rupiah. (Bayu)

Tags: Mudik 2016
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Ini Ketua Umum Golkar Kunjungi Kota Serang

Next Post

Tri Bebaskan Roaming Internasional

Related Posts

Penumpang Menurun Gara-gara Bus Kurang Aman dan Nyaman
Featured

Penumpang Menurun Gara-gara Bus Kurang Aman dan Nyaman

by Aas Arbi
Jumat, 15 Juli 2016 09:39

JAKARTA - Jumlah penumpang bus selama arus mudik terus menurun setiap tahunnya. Tercatat, jumlah penumpang bus pada tahun ini sebesar...

Read moreDetails

Hingga H+8, Arus Balik Masih Terjadi di Stasiun Karangantu

H+4, Terminal Pakupatan Masih Relatif Lengang

Kapolda Banten: Hari Ini dan Besok Puncak Arus Balik Pemudik

Dibandingkan Tahun Lalu, Jumlah Kecelakaan Arus Mudik Menurun

Pelabuhan Merak Zero Kriminal, Kepolisian Kurangi Jumlah Personel

H+2, Arus Balik dari Pelabuhan Bakauheni Belum Terasa

Dibandingkan H-1, Pemudik Lebih Memilih Keberangkatan di Hari ke-2 Lebaran

PT ASDP Telah Seberangkan Satu Juta Pemudik

Pemudik Harus Jaga Kesehatan untuk Hadapi Padatnya Arus Balik

Next Post
Tri Bebaskan Roaming Internasional

Tri Bebaskan Roaming Internasional

Pupuk Daya Saing Siswa Melalui Lomba Cerdas Cermat

Bazar Ramadan Sebaiknya Digelar di Setiap Kampung

Bazar Ramadan Sebaiknya Digelar di Setiap Kampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pimpinan Kecamatan Lembaga Seni Qasidahan Nusantara Jaya (DPK LASQI NJ) Kecamatan Walantaka resmi dilantik

DPK LASQI NJ Walantaka Gelar Lomba Qasidah, Memperebutkan Piala Istri Wali Kota Serang

Minggu, 17 Mei 2026 14:51
Suasana Rumah Lawan Covid-19.

Pemkot Tangsel Hibahkan Lahan Bekas Rumah Lawan Covid ke TNI

Minggu, 17 Mei 2026 14:40
Suasana di Taman Ciputat Timur

Taman Ciputat Timur Kini jadi Fasilitas Gratis Warga Tangsel

Minggu, 17 Mei 2026 14:30
Salah satu fasilitas di Paramount Petals

Paramount Petals Terapkan Ruang Hijau Berlapis

Minggu, 17 Mei 2026 13:38
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri

Buka Pelayanan Secara Hybrid saat Libur, Disdukcapil Kabupaten Serang Terbitkan 991 Adminduk

Minggu, 17 Mei 2026 13:14
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Ratusan Koperasi Desa di Kabupaten Belum Miliki Lahan, 27 KDMP Siap Beroperasi

Minggu, 17 Mei 2026 12:48
Pimpinan Kecamatan Lembaga Seni Qasidahan Nusantara Jaya (DPK LASQI NJ) Kecamatan Walantaka resmi dilantik

DPK LASQI NJ Walantaka Gelar Lomba Qasidah, Memperebutkan Piala Istri Wali Kota Serang

Minggu, 17 Mei 2026 14:51
Suasana Rumah Lawan Covid-19.

Pemkot Tangsel Hibahkan Lahan Bekas Rumah Lawan Covid ke TNI

Minggu, 17 Mei 2026 14:40
Suasana di Taman Ciputat Timur

Taman Ciputat Timur Kini jadi Fasilitas Gratis Warga Tangsel

Minggu, 17 Mei 2026 14:30
Salah satu fasilitas di Paramount Petals

Paramount Petals Terapkan Ruang Hijau Berlapis

Minggu, 17 Mei 2026 13:38
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri

Buka Pelayanan Secara Hybrid saat Libur, Disdukcapil Kabupaten Serang Terbitkan 991 Adminduk

Minggu, 17 Mei 2026 13:14
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Ratusan Koperasi Desa di Kabupaten Belum Miliki Lahan, 27 KDMP Siap Beroperasi

Minggu, 17 Mei 2026 12:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pimpinan Kecamatan Lembaga Seni Qasidahan Nusantara Jaya (DPK LASQI NJ) Kecamatan Walantaka resmi dilantik

DPK LASQI NJ Walantaka Gelar Lomba Qasidah, Memperebutkan Piala Istri Wali Kota Serang

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 17 Mei 2026 14:51

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Kecamatan Lembaga Seni Qasidahan Nusantara Jaya (DPK LASQI NJ) Kecamatan Walantaka resmi dilantik pada Sabtu,...

Suasana Rumah Lawan Covid-19.

Pemkot Tangsel Hibahkan Lahan Bekas Rumah Lawan Covid ke TNI

by Syaiful Adha
Minggu, 17 Mei 2026 14:40

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Pemkot Tangsel menghibahkan lahan bekas Rumah Lawan Covid-19 (RLC) di Kawasan Pertanian Terpadu (KPT), Serpong kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak