• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Bisnis Tuak Ilegal di Sukmajaya Digerebek, Polisi Sita 15 Liter Siap Edar

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Selasa, 5 Agustus 2025 13:14
in Cilegon
0

Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid bersama jajaran dalam konferensi pers di Mapolsek Cilegon, Selasa 5 Agustus 2025.

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Peredaran minuman keras tradisional jenis tuak di kawasan permukiman padat kembali terbongkar. Seorang pria berinisial NS alias Heri (56), warga Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, ditangkap polisi karena menjalankan bisnis tuak ilegal dari rumahnya.

Penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Cilegon dan Polsek Cilegon pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, usai menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.

“Setelah apel malam minggu, kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Kita datangi lokasi, lakukan penggeledahan dan ternyata benar ditemukan miras jenis tuak di rumah pelaku,” ujar Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid dalam konferensi pers di Mapolsek Cilegon, Selasa 5 Agustus 2025.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sembilan bungkus plastik tuak siap jual dan satu bungkus tuak yang sudah terbuka. Total tuak yang diamankan diperkirakan sekitar 15 liter, semuanya disimpan di dalam rumah pelaku.

Pelaku diketahui mendapat pasokan tuak dari seseorang bernama Maman yang tinggal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Pasokan rutin datang setiap dua hari sekali sebanyak 50 liter.

Dijelaskan Firman, pelaku membeli tuak seharga Rp7.000 per liter dan menjual kembali ke konsumen dengan harga Rp10.000 per liter. Sudah dua hingga tiga bulan terakhir, bisnis ini dijalankan dari rumah.

“Konsumennya kebanyakan warga sekitar yang memang penggemar tuak. Informasi adanya pembeli dari kalangan pelajar belum kami temukan, masih kami dalami,”kata Kapolsek Firman.

Meskipun tertangkap tangan menjual miras tradisional, pelaku tidak ditahan. Ia hanya dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan Menjual Minuman Keras, yang merupakan tindak pidana ringan.

“Karena ini termasuk tindak pidana ringan, pelaku tidak kita tahan. Tapi proses hukum tetap berjalan dan barang bukti sudah kita amankan,” tegas Firman.

Hukuman maksimal dalam perda tersebut adalah 3 bulan kurungan atau denda Rp5 juta. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan pasokan dan kemungkinan peredaran ke kalangan remaja.

Editor: Merwanda

Tags: Miras TradisionalPenggerebekan TuakPerda MirasPolsek CilegonSukmajayaTuak Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Pejabat Negara Kunjungi Lebak, Kampanyekan Desa Bersinar Bebas Narkoba

Next Post

Kasus Curanmor Disertai Tembakan di Cilegon, Polisi Fokus Uji Balistik Ungkap Senjata Pelaku

Next Post

Kasus Curanmor Disertai Tembakan di Cilegon, Polisi Fokus Uji Balistik Ungkap Senjata Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SPPG Lebak Leuwidamar Cibungur Serap Pakcoy Hidroponik Hasil Budidaya Sekolah

SPPG Lebak Leuwidamar Cibungur Serap Pakcoy Hidroponik Hasil Budidaya Sekolah

by Nurandi
Rabu, 2 September 2026 18:46
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lebak Leuwidamar Cibungur menjalin kolaborasi dengan SMP Negeri 3 Leuwidamar melalui pemanfaatan...

Pilar Saga Minta Pembangunan Turap dan Bronjong Tangsel Rampung Sebelum Musim Hujan

Pilar Saga Minta Pembangunan Turap dan Bronjong Tangsel Rampung Sebelum Musim Hujan

by Syaiful Adha
Rabu, 2 September 2026 17:50
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta pembangunan turap dan bronjong di tiga...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.