CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan perbatasan Ciwandan–Mancak, tepatnya di pinggir Jalan Mancak–Ciwandan, menuai sorotan tajam.
Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, TB Rizki Andika, menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan pembuangan limbah B3 tersebut.
Menurutnya, tindakan membuang limbah tanpa prosedur dan pengawasan resmi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.
“Kami mengecam keras pembuangan limbah B3 yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas, tanpa pengawasan, dan di lokasi terbuka—yakni di perbatasan Ciwandan–Mancak,” tegas Rizki kepada Radar Banten, Selasa 11 November 2025.
Ia mendesak agar pihak berwenang segera bertindak cepat menelusuri kasus tersebut.
Mulai dari memastikan jenis material yang dibuang, siapa pengangkut dan pembuangnya, hingga kemungkinan keterlibatan perusahaan yang bertanggung jawab.
“Penyelidikan harus dilakukan secara profesional. Kami juga meminta agar dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar ditelusuri, mengingat wilayah itu dekat dengan pemukiman,” ujarnya.
Rizki menegaskan, apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa limbah tersebut benar tergolong B3 dan pembuangan dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian berat, maka pelaku harus dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan tegas sangat diperlukan agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan tengah melakukan penelusuran sumber limbah yang ditemukan warga di perbatasan Ciwandan–Mancak.
Sejumlah sampel telah diambil untuk diuji di laboratorium guna memastikan kandungan materialnya.
editor Bayu Mulyana

