SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tahun 2023, terdapat tiga aduan yang diterima oleh Inspektorat Kota Serang. Tiga aduan tersebut merupakan limpahan dari aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian, maupun Kejaksaan Negeri.
Inspektur Pembantu (Irban) VI Inspektorat Kota Serang Cecep Selamat mengatakan, pihaknya selama ini masih melakukan berbagai upaya untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Upaya tersebut dilakukan melalui program kerja pengawasan tahunan (PKPT) berbasis risiko yang disusun setiap tahun.
“Intinya, tupoksi kami adalah pembinaan dan pengawasan, termasuk pencegahan,” ujar Cecep usai mengisi acara sosialisasi anti korupsi bagi pelaku usaha, media massa, CSO dan masyarakat umum, Kamis 12 Oktober 2023.
Pihaknya mengaku hingga saat ini masih menunggu aduan atau laporan terkait potensi maupun indikasi tindak pidana korupsi.
Ia juga meminta agar masyarakat juga tidak perlu malu untuk melaporkan kepada Inspektorat apabila ditemukan tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
“Justru kami masih menunggu laporan, karena banyak yang segan melaporkan, baik ASN Kota Serang atau pun rekanan yang terlibat dengan Pemkot Serang. Ini memang sulit, jadi kami hanya menunggu,” katanya.
Sepanjang tahun 2023, pihaknya hanya menerima laporan dari pelimpahan APH, baik kepolisian, hingga Kejaksaan Negeri.
Di tahun 2023 juga, terdapat tidak aduan yang berasal dari APH dan tengah dilakukan penanganan. Tiga aduan itu diantaranya, penghilangan aset yang kini ditangani Polda Banten, verifikasi pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kualifikasi, hingga kelebihan paket pekerjaan.
“Kami membuka dan terbuka untuk masyarakat. Makanya, kami juga upayakan agar tidak ada temuan berulang yang dilakukan. Tapi tiga aduan itu sifatnya informasi, kalau memang menimbulkan kerugian kami lakukan audit tujuan tertentu (ATT),” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak

