LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi di Kecamatan Malingping menggelar aksi demo di depan Mapolsek Malingping, Kabupaten Lebak, pada Selasa, 8 April 2025. Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang marak di wilayah tersebut.
Dalam orasi mereka, para mahasiswa menyuarakan kekhawatiran terhadap tingginya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya seperti tramadol dan heximer yang sudah banyak beredar, terutama di kalangan remaja. Mereka juga mengkritik kinerja polisi yang dinilai belum maksimal dalam menangani kasus ini.
“Kami mohon kepada bapak polisi untuk menangkap penjual dan pelaku yang diduga sudah mengedarkan obat yang berbahaya yang sudah lama beredar di wilayah Malingping, bukan malah membiarkannya,” kata Dede Sobirin, salah seorang pendemo dalam orasinya.
Dede juga menegaskan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) bahwa terduga pelaku saat ini masih berkeliaran dan terkesan dibiarkan, padahal sebelumnya sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. “Kami mohon pihak kepolisian untuk lebih serius dan tidak main-main dengan perkara obat-obatan yang beredar di Kecamatan Malingping karena merusak generasi anak bangsa,” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan salah seorang mahasiswa lainnya, Refi, yang menyayangkan tindakan kepolisian Polsek Malingping yang tidak profesional dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang. “Berdasarkan informasi yang berseliweran dari media sosial, peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di Desa Cilangkahan, pada saat tertangkap warga, pelaku diserahkan ke Polsek Malingping dan sempat diamankan, bahkan mengakui perbuatannya, namun tidak ditahan dengan alasan tidak cukup barang bukti,” ucap Refi.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham yang didampingi Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Malingping. “Pertama saya sampaikan kepada rekan-rekan, bahwa sejak Bapak AKBP Herfio Zaki menjabat sebagai Kapolres Lebak, sudah menyatakan perang terhadap narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan lebih lanjut bahwa persoalan obat-obatan seperti tramadol dan heximer harus memenuhi unsur sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Jadi tidak serta-merta asal tangkap, unsurnya harus terpenuhi dulu, di mana terduga pelaku harus ada bukti memiliki dan mengedarkan,” ungkap Malik.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa apabila ada oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini, pihaknya akan menindak tegas. “Silakan sampaikan data nama-nama oknum polisi yang diduga terlibat, akan saya sampaikan kepada Propam untuk ditindak,” pungkasnya.
Editor: Merwanda

