• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Menteri LH: Insiden Paparan Gas PT Vopak Berpotensi Pidana Lingkungan

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Rabu, 4 Februari 2026 14:13
in Berita Utama, Cilegon
0
Menteri LH: Insiden Paparan Gas PT Vopak Berpotensi Pidana Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurafiq saat melakukan inspeksi lapangan bersama tim Gakkum Lingkungan Hidup di PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Rabu 4 Februari 2026.

0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurafiq turun langsung melakukan inspeksi lapangan ke PT Vopak Terminal Merak, Kota Cilegon, Rabu 4 Februari 2026.

Inspeksi tersebut merupakan respons cepat pemerintah pusat atas insiden pencemaran udara yang menyebabkan puluhan warga mengalami gangguan kesehatan.

Dalam kunjungannya, Menteri Hanif didampingi tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup. Kehadiran tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani insiden lingkungan sekaligus komitmen terhadap penegakan hukum lingkungan hidup.

“Kami tegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, akan mengambil langkah tegas atas kasus ini,” ujar Hanif di lokasi.

Hanif menegaskan bahwa kasus paparan gas tersebut saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Kementerian LH, kata dia, akan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya dalam penguatan pembuktian.

“Tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam rangka penyidikan. Terlebih, terdapat paparan terhadap 56 orang, ini sudah menjadi alat bukti yang sangat cukup,” tegasnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan fakta yang ada, kasus ini berpotensi dijerat Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kelalaian usaha hingga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.

“Di situ jelas disebutkan, kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

Selain mendukung proses pidana, Kementerian LH juga menyiapkan langkah lanjutan berupa gugatan pemerintah. Hanif menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan ahli guna menjalankan amanat Pasal 87 dan Pasal 90 UU 32/2009, terkait pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat aktivitas usaha.

“Sambil penyelidikan berjalan, kami akan menyiapkan gugatan pemerintah terkait kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh satu unit usaha,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kementerian LH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan PT Vopak, khususnya terkait aktivitas penyimpanan dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Kami akan mereview persetujuan penyimpanan B3 beserta rincian teknis aktivitasnya. DLH juga kami perintahkan untuk melengkapi persetujuan lingkungan terkait penyimpanan dan pengelolaan limbah B3,” jelas Hanif.

Ia menegaskan, insiden paparan gas di PT Vopak menjadi pembelajaran penting secara nasional agar seluruh pelaku usaha tidak mengabaikan aspek perizinan dan pengelolaan B3.

“Ini menjadi pembelajaran penting secara nasional. Penyimpanan B3 harus dipastikan memiliki persetujuan lingkungan serta sistem pengelolaan limbah yang lengkap,” tegasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: CilegonDLH CilegonGakkum LHinsiden industrilimbah b3Menteri Lingkungan Hiduppaparan gasPencemaran Udarapenegakan hukum lingkunganPT Vopak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DKBPPPA Kabupaten Serang Berikan Layanan Trauma Healing bagi Anak Korban Bencana

Next Post

Pastikan Pelayanan Optimal, Perumda Tirta Al-Bantani Buka Layanan WhatsApp Center

Next Post
Pastikan Pelayanan Optimal, Perumda Tirta Al-Bantani Buka Layanan WhatsApp Center

Pastikan Pelayanan Optimal, Perumda Tirta Al-Bantani Buka Layanan WhatsApp Center

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Pakuan Bogor Buka Peluang Beasiswa untuk Warga Kota Serang

Universitas Pakuan Bogor Buka Peluang Beasiswa untuk Warga Kota Serang

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 2 September 2026 15:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Pakuan Bogor membuka peluang pemberian beasiswa bagi masyarakat Kota Serang sebagai tindak lanjut kerja sama dengan...

Durian Lokal Kabupaten Serang Punya Tiga Varietas Unggulan Berkualitas Premium

Durian Lokal Kabupaten Serang Punya Tiga Varietas Unggulan Berkualitas Premium

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 2 September 2026 15:38
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabupaten Serang memiliki tiga varietas durian lokal yang dinilai memiliki kualitas tidak kalah dari durian premium. Ketiganya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.