• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Pengertian, Syarat dan Aturan PPPK Tangsel Mendapat TPP

Mastur Huda by Mastur Huda
Minggu, 2 Februari 2025 10:47
in Tangerang
0
Pengertian, Syarat dan Aturan PPPK Tangsel Mendapat TPP

Penghasilan TPP PPPK (Istock)

0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengatur syarat dan ketentuan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

TPP sendiri adalah tambahan penghasilan bagi pegawai pemerintah diluar gaji pokok, yang diberikan setelah pegawai nelaksanakan tugasnya. Berbeda dengan gaji pokok, yang diberikan bahkan saat pegawai belum bekerja sekalipun.

Di dalam aturan ini, juga diatur TPP untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK).

Untuk diketahui, PPPK dan pekerja paruh waktu sendiri saat ini statusnya juga setara dengan ASN yang mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tercatat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di dalam pasal Pasal 33, TPP untuk PPPK kemudian dijelaskan bahwa TPP untuk PPPK dibayarkan pada bulan berikutnya.

Misal, TPP pada bulan Januari dibayarkan berdasarkan perhitungan bulan Desember tahun sebelumnya. TPP dibayarkan terhitung setelah pegawai melaksanakan tugas.

Di Pasal 33 Ayat (3a) menyebut, PPPK dapat menerima TPP setelah 1 tahun diangkat sebagai PPPK.

Pasal 33 ayat (3b) menyebut, PPPK yang menduduki jabatan fungsional guru mendapatkan TPP sebesar TPP jabatan fungsional guru PNS.

Pasal 33 ayat (3c) menyebut, PPPK yang menduduki jabatan fungsional selain guru mendapatkan TPP sebesar 55 persen dari TPP jabatan fungsional yang sama pada PNS.

Pasal 3 ayat (4) menyebut, dalam hal PNS mutasi masuk ke Pemerintah Daerah, pembayaran TPP diberikan setelah 1 bulan mendapatkan penilaian dari Pejabat Penilai.

Pasal 33 ayat (5) menyebut, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lambat dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Ayat (6) menyebut, TPP dibayarkan melalui rekening ASN berdasarkan perhitungan TPP yang tercantum pada aplikasi Layanan Administrasi dan Informasi Kepegawaian.

Editor: Mastur Huda

Tags: Benyamin DavnieBKAD TangselBKNkemendagriKemenpan-RBp3kPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atauPemkot Tangselpendaftaranpenerimaan PPPKPPPKTenaga HonorerTenaga Honorer TangselWalikota Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Sedang Bikin Konten Bus Tolelet, Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Bus di Baros

Next Post

70 Guru PAUD di Tangsel Dapat Beasiswa S1

Next Post
70 Guru PAUD di Tangsel Dapat Beasiswa S1

70 Guru PAUD di Tangsel Dapat Beasiswa S1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemprov Banten Dorong Inovasi Desa untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Pemprov Banten Dorong Inovasi Desa untuk Tingkatkan Kesejahteraan

by Mulyadi
Rabu, 2 September 2026 13:28
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong pengembangan dan penyebarluasan inovasi serta produk unggulan daerah agar dapat dimanfaatkan...

95 Persen Direksi BUMD Banten Diproyeksikan Wajah Baru

95 Persen Direksi BUMD Banten Diproyeksikan Wajah Baru

by Yusuf Permana
Rabu, 2 September 2026 13:27
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perombakan besar-besaran diproyeksikan terjadi di jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten. Wakil Gubernur Banten...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.