KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Aktivitas judi online (judol) yang dilakukan satu orang dalam sebuah keluarga penerima bantuan sosial (bansos) dapat berdampak terhadap bantuan yang diterima seluruh keluarga.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yasir Arafat, saat menjelaskan dampak data penerima bansos yang terindikasi judi online.
Yasir menjelaskan, data penerima bansos yang terindikasi judi online tidak dapat langsung dimaknai sebagai jumlah keluarga yang melakukan aktivitas tersebut.
Sebab, satu orang yang terindikasi dalam sebuah keluarga dapat berpengaruh terhadap bantuan sosial yang diterima keluarga tersebut.
“Satu orang dalam satu keluarga terindikasi, dampaknya bisa berkaitan dengan bantuan untuk satu keluarga,” ujar Yasir, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut salah satunya dapat terjadi dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Anak menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan.
Dengan demikian, apabila salah satu anggota keluarga terindikasi atau melakukan judi online, dampaknya dapat berpengaruh terhadap bantuan sosial yang diterima keluarga.
“Misalnya yang melakukan atau terindikasi judi online adalah anak. Dalam program PKH, anak merupakan salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan,” jelasnya.
Di Kota Tangsel sendiri terdapat sekitar 14 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Yasir mengingatkan penerima bansos agar tidak bermain-main dengan judi online karena dampaknya dapat merugikan bukan hanya individu, tetapi juga keluarga.
“Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru kehilangan haknya karena persoalan judi online,” pungkasnya.

