CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Retribusi pedagang mulai emperan, los dan kios di Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon mengalami kenaikan.
Hal itu sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu otomatis menggantikan Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan pada 9 Januari 2024 ini, retribusi emprakan atau emperan, los dan kios di Pasar Kranggot juga berubah atau mengalami kenaikan.
Kepala UPTD Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon Rogayah mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini, disahkan pada 9 Januari 2024 ini, namun baru diberlakukan pada 15 Februari 2024.
“Baru kemarin kita lakukan pemungutannya kepada masyarakat pedagang dan sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi ke perwakilan semua los,” kata Rogayah, Selasa 27 Februari 2024.
Ia menerangkan, sudah 12 tahun tidak ada perubahan tarif retribusi di Pasar Baru Kranggot, baik tarif emprakan, los maupun kios.
“Tarif yang kita gunakan sebagai dasar pemungutan itu Perda Nomor 7 Tahun 2012, sekarang Perda Nomor 1 Tahun 2024, berarti 12 tahun jedanya, dan itu setelah kami sampaikan perwakilan pedagang, sebagian besar pedagang memahami dan siap melaksanakan, sebagian lainnya belum paham,” terangnya.
Rogayah menyatakan, pelaksanaan perubahan tarif retribusi baru diberlakukan pada 15 Februari karena harus menunggu surat perintah.
“Jadi untuk menyampaikan ke pedagang itu saya juga harus punya dasar, selanjutnya tahapan-tahapan sosialisasi tadi dan persiapan untuk fisik karcisnya harus dipersiapkan juga,” katanya.
Rogayah mengungkapkan, perubahan tarif retribusi untuk emprakan yang semula tidak ada batasan, saat ini dalam perda terbaru tertulis ada batasan yakni dua meter persegi.
Sedangkan untuk los dan kios, kata Rogayah, terjadi perubahan tarif retribusi sekitar Rp1.000 hingga Rp1.500 per harinya.
“Emprakan sekarang ada batasan sampai 2 meter persegi Rp1.000 per hari, kemudian untuk los yang sudah permanen semula tarif semulanya Rp1.000 sekarang Rp2.000, lalu dari kios semula per lokal Rp2.500, untuk saat ini perlokalnya Rp4.000,” jelasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aas Arbi

