• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pengacara Wawan Diperiksa KPK

Redaksi by Redaksi
Jumat, 14 Februari 2014 13:38
in Hukum
0
Pengacara Wawan Diperiksa KPK
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp


JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
terhadap TB Sukatma. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini diperiksa sebagai
saksi dalam kasus dugaan pemerasan perkara alat kesehatan (alkes) Pemerintah
Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika
dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Sukatma merupakan kuasa hukum adik Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Bersama Sukatma, KPK memeriksa
pensiunan bernama Achmad Hilman.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai
tersangka kasus dugaan pemerasan perkara alkes Pemerintah Provinsi Banten. Ia
dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan
Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas
dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.

Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan
pasal suap dan gratifikasi. (gil/jpnn)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tolak Valentine, Pelajar dan Santri Cilegon Demo

Next Post

KPK Sita Mini Cooper dari Rumah Orang Dekat Wawan

Next Post
KPK Sita Mini Cooper dari Rumah Orang Dekat Wawan

KPK Sita Mini Cooper dari Rumah Orang Dekat Wawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program sehati

Kepala Desa Kadugenep Sambut Baik Program Sehati, Bisa Kembangkan Potensi Lokal Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 26 Agustus 2026 19:39
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi, menyambut baik rencana pelaksanaan program sehati yang akan digulirkan oleh pemerintah pusat...

Honda AT Family

Honda AT Family Day Sukses Digelar, Masyarakat Rangkasbitung Antusias

by Eko Fajar
Rabu, 26 Agustus 2026 19:22
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID— PT Mitra Sendang Kemakmuran, selaku Main Dealer Sepeda Motor Honda di Banten, sukses menggelar Honda AT Family Day...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.