slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Siap Jerat Penikmat Dana dan Aset Wawan

Redaksi by Redaksi
20-02-2014 08:33:00
in Hukum
KPK Siap Jerat Penikmat Dana dan Aset Wawan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

SPMB Kota Serang 2026: Dindikbud Siapkan Kuota Khusus untuk Siswa Wilayah Perbatasan

Bethsaida Hospital Serang Resmikan Advanced Trauma Center

Gebyar 10 Muharam, Bupati Santuni 230 Anak Yatim‎

Tangsel Catat Nol Kematian Penyakit DBD Sejak 2024

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat pihak-pihak yang diduga menjadi penerima aliran dana atau hadiah dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, para penikmat aliran dana atau hadiah dari Wawan bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai yang diatur dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Abraham, saat ini KPK masih terus mendalami penikmat aliran dana atau hadiah dalam kasus yang menjerat Wawan. Diharapkan dari pendalaman itu KPK bisa menemukan pihak yang dianggap menjadi penikmat.

“Insya Allah dari pendalaman nanti kita lakukan forum ekspose untuk tentukan siapa saja yang kena Pasal 5 dalam kasus Wawan,” kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014). (jpnn)
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PAN Lakukan Bimbingan Teknis untuk Saksi

Next Post

Pengumuman Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu 2014

Related Posts

SPMB Kota Serang 2026: Dindikbud Siapkan Kuota Khusus untuk Siswa Wilayah Perbatasan
Kota Serang

SPMB Kota Serang 2026: Dindikbud Siapkan Kuota Khusus untuk Siswa Wilayah Perbatasan

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 25 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mematangkan skema kuota khusus bagi calon peserta didik yang tinggal...

Read moreDetails

Bethsaida Hospital Serang Resmikan Advanced Trauma Center

Gebyar 10 Muharam, Bupati Santuni 230 Anak Yatim‎

Tangsel Catat Nol Kematian Penyakit DBD Sejak 2024

DPRD Pandeglang Pinta Open Biding Eselon II Jangan Cuma Formalitas

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Kasus Dugaan PHK Sepihak, Eks Karyawan PT Semen Jakarta Tagih Hak Rp1,2 Miliar

MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

Tahap I Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni, 186 Unit Capai Progres 100 Persen

Mediasi Kasus Dugaan PHK Sepihak Eks Karyawan Semen Jakarta Belum Temui Titik Terang

Next Post
Pengumuman Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu 2014

Pengumuman Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu 2014

Kisruh Pembagian CSR, Warga Demo PT Chandra Asri

Kisruh Pembagian CSR, Warga Demo PT Chandra Asri

Surat Suara Mulai Dilipat dan Disortir

Surat Suara Mulai Dilipat dan Disortir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

SPMB Kota Serang 2026: Dindikbud Siapkan Kuota Khusus untuk Siswa Wilayah Perbatasan

SPMB Kota Serang 2026: Dindikbud Siapkan Kuota Khusus untuk Siswa Wilayah Perbatasan

Kamis, 25 Juni 2026 17:49
Bethsaida Hospital Serang Resmikan Advanced Trauma Center

Bethsaida Hospital Serang Resmikan Advanced Trauma Center

Kamis, 25 Juni 2026 17:40
Gebyar 10 Muharam, Bupati Santuni 230 Anak Yatim‎

Gebyar 10 Muharam, Bupati Santuni 230 Anak Yatim‎

Kamis, 25 Juni 2026 17:29
Tangsel Catat Nol Kematian Penyakit DBD Sejak 2024

Tangsel Catat Nol Kematian Penyakit DBD Sejak 2024

Kamis, 25 Juni 2026 17:15
DPRD Pandeglang Pinta Open Biding Eselon II Jangan Cuma Formalitas

DPRD Pandeglang Pinta Open Biding Eselon II Jangan Cuma Formalitas

Kamis, 25 Juni 2026 17:08
Kejari Serang Bebaskan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 25 Juni 2026 16:54
SPMB Kota Serang 2026: Dindikbud Siapkan Kuota Khusus untuk Siswa Wilayah Perbatasan

SPMB Kota Serang 2026: Dindikbud Siapkan Kuota Khusus untuk Siswa Wilayah Perbatasan

Kamis, 25 Juni 2026 17:49
Bethsaida Hospital Serang Resmikan Advanced Trauma Center

Bethsaida Hospital Serang Resmikan Advanced Trauma Center

Kamis, 25 Juni 2026 17:40
Gebyar 10 Muharam, Bupati Santuni 230 Anak Yatim‎

Gebyar 10 Muharam, Bupati Santuni 230 Anak Yatim‎

Kamis, 25 Juni 2026 17:29
Tangsel Catat Nol Kematian Penyakit DBD Sejak 2024

Tangsel Catat Nol Kematian Penyakit DBD Sejak 2024

Kamis, 25 Juni 2026 17:15
DPRD Pandeglang Pinta Open Biding Eselon II Jangan Cuma Formalitas

DPRD Pandeglang Pinta Open Biding Eselon II Jangan Cuma Formalitas

Kamis, 25 Juni 2026 17:08
Kejari Serang Bebaskan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 25 Juni 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SPMB Kota Serang 2026: Dindikbud Siapkan Kuota Khusus untuk Siswa Wilayah Perbatasan

SPMB Kota Serang 2026: Dindikbud Siapkan Kuota Khusus untuk Siswa Wilayah Perbatasan

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 25 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mematangkan skema kuota khusus bagi calon peserta didik yang tinggal...

Bethsaida Hospital Serang Resmikan Advanced Trauma Center

Bethsaida Hospital Serang Resmikan Advanced Trauma Center

by Yusuf Permana
Kamis, 25 Juni 2026 17:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bethsaida Hospital Serang resmi meluncurkan Advanced Trauma Center, pusat layanan trauma terpadu yang dirancang untuk memberikan penanganan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak