MERAK – Polisi kembali melakukan operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan Kota Cilegon di depan Terminal Terpadu Merak, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Mereka memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor dan izin trayek angkutan kota.
Hasilnya, sebanyak 76 kendaraan yang melanggar aturan ditilang. “Pada operasi ini kita memeriksa kelengkapan kendaraan roda dua, dan untuk Dishub sendiri memeriksa surat trayek angkot dan pajak kendaraan yang sudah mati. Ada tiga angkot yang pajaknya dan izin trayeknyan mati,” ujar Kanit Tour Rajawali Polres Cilegon Iptu Ugum Tariyana kepada radarbanten.com, Kamis (27/2/2014).
Dijelaskan, jika dilihat dari tingkat kesadaraan masyarakat tata tertib lalu lintas masih jauh, karena masih banyak yang tidak memakai helm, tak membawa perlengkapan kendaraan saat membawa kendaraan bermotor. (Sefrinal Putra).