CILEGON – Kendati piutang pajak kepelabuhan sekira Rp6 miliar terhadap PT Indonesia Power sejak beberapa tahun belakang belum dihapuskan, namun Pemkot Cilegon merasa optimistis untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan laporan keuangan tahun 2013 yang baru diserahkan pada Selasa (1/4/2014).
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis kepada radarbanten.com di ruang kerjanya, Rabu (2/4/2014).
“Kita optimistis mendapatkan WTP, meskipun piutang pajak itu masih menjadi temuan BPK tahun lalu, tapi setidaknya kita sudah berupaya untuk melakukan langkah penghapusan dari catatan neraca keuangan kita,” ujarnya.
Upaya penghapusan piutang pajak kepelabuhanan itu, jelasnya, terus dilakukan pemkot atas persetujuan dari BPK, kendati belum tuntas. “Jadi memang belum ada penghapusan, karena sesuai aturannya kita harus mendapatkan persetujuan Dewan (DPRD-red) dan diterbitkan Perwal (Peraturan Walikota-red),” tambahnya.
Meskipun piutang itu nantinya sudah dihapuskan, terangnya, Pemkot Cilegon masih bisa melakukan pungutan pajak, bila pada kemudian hari terdapat bukti bukti kuat untuk melakukan pungutan.
Sebelumnya pada dua tahun belakang, Pemkot Cilegon mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena BPK masih mendapatkan sejumlah temuan diantaranya objek piutang pajak kepelabuhan. “Bulan April ini diperkirakan BPK masih melakukan kajian terhadap laporan keuangan kita, dan pada bulan Mei nanti akan kita terima,” tandasnya. (Devi Krisna)