CILEGON – Empat kawanan pencuri ban mobil berinisial BH (28), ML alias Hendra (17), CH (19), dan HO (19) dibekuk Tim Buru Sergap Polres Cilegon. Para tersangka dibekuk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Bengkel Jafar Baru yang terletak di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Dari tangan para tersangka sebanyak 30 ban mobil baru juga diamankan petugas sebagai barang bukti.
Informasi yang berhasil dihimpun di Polres Cilegon, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2014 lalu di Bengkel Jafar Baru milik Jafar Siahaan. “Empat tersangka ini menggunakan mobil Avanza bernomor polisi A 1561 VJ untuk mengangkut ban yang mereka curi dari bengkel Jafar Baru,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masih kata sumber, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mengejar keberadaan para tersangka. Penangkapan keempat pelaku diketahui saat penangkapan tersangka BH di Bonakarta, kemudian tiga tersangka lainnya di tangkap di Kota Serang berdasarkan keterangan dari BH.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan BH, salah satu tersangka kepada wartawan menuturkan bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut karena himpitan pekerjaan. BH mengaku bahwa dirinya dapat menjual ban hasil curian tersebut dengan mendapat hasil hingga jutaan rupiah.
“Saya lakuin ini butuh uang Mas untuk hidup. Yang saya curi 30 ban, biasanya kalau dengan jumlah itu saya bisa jual dengan harga Rp9 jutaan,” terangnya.
Dijelaskan, setelah mencuri, dirinya bersama rekan lainnya langsung menjual barang tersebut di wilayah Kota Serang. Sementara itu, hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres Cilegon. (Sefrinal)