JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji tidak
mempermasalahkan dua penasihat hukum Ratu Atut Chosiyah Andi F Simangunsong dan
TB Sukatma ikut dalam persidangan meskipun keduanya pernah menjalani
pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Majelis telah mempelajari BAP (berita acara
pemeriksaan) Pak Andi Simangungsong dan TB Sukatma. Berdasarkan itu, majelis
melihat materi pemeriksaannya tidak berkaitan dengan perkara yang
disidangkan,” kata Matheus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dilansir jpnn.com, Selasa (20/5).
Matheus menyatakan, majelis meminta jaksa agar Andi dan TB
Sukatma tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Atut yang kini menjadi
terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak,
Banten di Mahkamah Konstitusi.
“Majelis juga meminta kepada jaksa penuntut agar tidak
menghadirkan Pak Andi dan TB Sukatma sebagai saksi di persidangan ini. Ini
menyangkut relevansi dengan perkara yang disidang,” tandas Matheus.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK meminta Andi dan
Sukatma mundur dari tim kuasa hukum Atut yang membela di dalam persidangan.
Keduanya dinilai tidak patut membela karena pernah diperiksa KPK sebagai saksi
dalam kasus yang menjerat Atut.
Jaksa Edi Hartono menyatakan, keikutsertaan Andi dan Sukatma
dalam tim kuasa hukum Atut berpotensi konflik kepentingan. Sebab, keduanya
pernah diperiksa sebagai saksi bagi Atut. (gil/jpnn)