SERANG – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana pengendali banjir Sungai Ciujung di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, DD dan IJ dilimpahkan ke Kejari Serang. DD merupakan pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) (PPK), dan IJ selaku manager wilayah IV PT WK. Proyek ini sendiri menelan anggaran Rp32,39 miliar yang bersumber dari APBN.
Sebelumnya, keduanya ditahan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Banten, Selasa (20/5), kemarin. Hari ini pihak Polda Banten menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti dugaan korupsi ke Kantor Kejari Serang, Rabu (21/5).
Dua tersangka dengan didampingi penasihat hukumnya tiba di Kejati Banten sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan dikawal penyidik Polda Banten, mereka menjalani pemeriksaan administrasi di ruang staf penuntutan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Kejati Banten menyerahkan dua tersangka ke Kejari Serang untuk kembali dilakukan pemeriksaan secara adminitrasi. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya ditahan di Rutan Klas II B Serang.
“Sesuai berita acara, dua tersangka ditahan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan dengan status tahanan dari penuntut umum,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Triono Rahyudi kepada awak media.
Dalam pelimpahan tahap II ini, diserahkan barang bukti berupa uang senilai Rp3,2 miliar, mobil Toyota Innova B 1463 TOW, dan sejumlah berkas terkait proyek tanggul Ciujung.
Untuk diketahui, sarana prasarana Ciujung tersebut merupakan proyek didanai APBN 2012 senilai Rp32,39 yang mulai diselidiki karena diduga terdapat penyimpangan karena pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan kontrak, mulai dari waktu sampai spesifikasi. Pembayarannya juga telah 100 persen, padahal pekerjaan baru sekitar 60-70 persen.(WAHYUDIN)***