SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melakukan pemberhentian sementara terhadap PPK, KPPS dan PPS Kecamatan Walantaka atas dugaan tidak netral dalam menjalankan tugas pada saat pileg lalu.
“Tidak ada pemecatan, kita hanya memberhentikan sementara, karena saat ini menunggu putusan DKPP,” ungkap Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin kepada radarbanten.com, Senin (2/6/2014).
Heri menjelaskan, penonaktifan PPK Kecamatan Walantaka berawal dari rekomendasi Panwaslu Kota Serang, perihal penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK), kelurahan/ desa (PPS), bahkan tempat pemungutan suara (KPPS) yang tidak netral agar diberhentikan dan tidak dipakai lagi tenaganya saat pilpres nanti.
“Untuk sementara tugas PPK Walantaka langsung ditangani oleh KPU Kota Serang, sampai ada keputusan DKPP, mulai 1 Juni kemarin kita keluarkan Surat Keputusan,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Serang Mahdiduri menyambut baik keputusan KPU terkait penonaktifan penyelanggara pemilu yang diajukan oleh Panwaslu. “Kami sedang memroses pelaporan ke Bawaslu Provinsi Banten dan ditindaklanjuti ke DKPP,” ungkapnya.
Mahdiduri menjelaskan, Panwaslu Kota Serang merekomendasikan 4 PPS di Walantaka untuk diberhentikan yaitu PPS Teritih, Pipitan, Tegalsari, dan Pager Agung. Selain keempat PPS tersebut, Panwaslu juga merekomendasikan PPK Walantaka agar diberhentikan. (Fauzan Dardiri)









