SERANG – Mantan Kepala Disnakertrans Banten Erik Syehabudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (3/6/2014) atas kasus korupsi surat suara Pilgub 2011. Erik Syehabudin waktu itu menjabat Sekretaris KPU Banten diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan surat suara Pilgub Banten senilai Rp 3,5 miliar.
Erik yang mengenakan kemeja putih mendengarkan dakwaan kepadanya atas kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Erik hanya tertunduk sambil sesekali melayangkan pandangan ke arah JPU Andri Syaputra yang membacakan dakwaannya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Cipta Sinuraya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Syaputra, Zahri dan Indah. Erik diduga melanggar Pasal 2, 3, 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada proyek yang menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 5,8 miliar. (WAHYUDIN)