CILEGON – Anggota Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Cilegon Muhammad Tahyar mengatakan bahwa Pemkot Cilegon selama ini tidak tuntas menyampaikan opini terhadap anggaran keuangan tahun 2013 kepada publik, yang diperoleh dari BPK RI Perwakilan Banten beberapa waktu lalu. “Kabar yang kami terima dari anggota tim BPK RI Perwakilan Banten yang memeriksa laporan Keuangan Pemkot, ternyata opini yang diraih Pemkot itu yang benar adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Dengan Paragraf Penjelasan (DPP),” ujarnya, Rabu (2/7/2014).
Penempatan kata DPP dalam opini itu, lanjutnya, dilandasi karena masih adanya sejumlah catatan dan temuan pada sistem keuangan Pemkot yang dianggap sulit untuk dituntaskan meskipun sudah ada upaya untuk hal itu. “Kata tim BPK itu, kita harus mencermati opini yang mereka berikan. Jangan sampai kita terjebak dengan WTP saja, sementara di dalam laporan keungan itu masih banyak persoalan,” sambung politisi PKS ini.
Ia mencontohkan, maksud dari DPP itu antara lain yakni terkait dengan adanya sejumlah temuan proyek yang diulang secara terus menerus yang berindikasi pada pemborosan, rekonsiliasi piutang kepelabuhanan yang tak kunjung tuntas, maupun penyelewengan keuangan pada RSUD Cilegon. “BPK melihat hal itu sebagai sebuah penyimpangan yang berdampak pada kas keuangan daerah,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, pasca kunjungan ke BPK RI Perwakilan Banten, sore ini Panja LHP BPK akan melakukan rapat tertutup untuk merumuskan rekomendasi kepada Pemkot Cilegon. (Devi Krisna)