CILEGON – Rekomendasi DPRD Cilegon kepada Pemkot Cilegon untuk melanjutkan rekonsiliasi piutang kepelabuhanan PT Indonesia Power (IP) dipandang dingin oleh Walikota Cilegon. Menurutnya, penghapusan piutang adalah satu-satunya jalan yang dapat dilakukan Pemkot untuk menghindari adanya temuan kembali pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita sudah melakukan rekonsiliasi beberapa kali, dan memang tidak bisa. Kita sudah diskusi panjang dan memang harus dihapuskan, kalau tidak (dihapuskan-red) akan terus muncul dalam temuan setiap tahun,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Cilegon terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD tahun 2013, Kamis (3/7/2014).
Upaya rekonsiliasi itupun, lanjutnya, dihadapkan dengan banyak kendala di lapangan. Mulai dari ketiadaan data piutang yang dimiliki oleh PT Indonesia Power hingga lamanya persoalan yang sudah terjadi. “Buat Pemerintah sesungguhnya berharap piutang itu dapat segera dihapuskan,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Abdul Hakim Lubis menerangkan, pengertian penghapusan yang diharapkan Pemerintah itu yakni tanpa menghilangkan hak tagih Pemkot. “Kalaupun dihapuskan dari neraca, tidak menghapuskan hak tagih kita. Hanya untuk menyelesaikan saja, dan agar tidak mengotori catatan kita dan harus terus ditagih,” katanya. (Devi Krisna)
Caption : Tb Iman Ariyadi