SERANG – Ratusan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan dari hasil operasi gabungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (22/5/2015). Razia digelar di sejumlah warung dan toko kelontong di sepanjang jalur Serang – Jakarta, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi. Apalagi mendekati bulan Ramadhan. Kami berharap tidak ada lagi peredaran miras,” ujar Kapolsek Kragilan Kompol Warsono.
Menurut Kapolsek, operasi yang juga melibatkan personil Koramil dan Kecamatan Kragilan tersebut dilakukan selain menyambut bulan Ramadhan, juga sebagai tanggungjawab Muspika atas banyaknya laporan masyarakat. Dikatakan Kapolsek, pihaknya sebelumnya sudah menghimbau kepada pemilik toko ataupun warung untuk tidak menjual miras.
“Agar tidak ada lagi miras, kami selaku Muspika Kecamatan Kragilan sudah sepakat akan melancarkan terus operasi. Kepada warga masyarakat yang mengetahui penjualan Miras, agar jangan segan melaporkan ke Polsek Kragilan, Koramil ataupun ke kantor Camat,” kata Kapolsek.
Sementara itu, salah seorang pemilik toko miras, YD (37), membenarkan mirasnya telah disita oleh Polsek Kragilan. Kepada polisi, pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu mengaku menyediakan miras hanya untuk dijual kepada supir truk. “Hanya untuk supir truk karena katanya untuk menghangatkan badan. Kalau untuk warga tidak saya berikan,” ujar YD.(Wahyudin)