“Karenamemang pejabat yang dapat mengisi kursi Sekda harus yang berkompeten. Jangan hanya karena dekat dengan Walikota Serang. Dan juga dalam Undang-Undang ASN jabatan Sekda merupakan kepanjangan tangan presiden,” kata Agus kepada wartawan melalui sambungan telpon seluler, Selasa (18/8/2015).
Selain itu Agus menuturkan, dari bidang akademik juga harus dilihat latar belakang pendidikannya, karena sekda adalah orang yang harus mengerti tata kelola pemerintahan, mengerti birokrasi yang baik, karena Kota Serang memiliki semangat menuju good governance. “Ya tentunya harus didukung oleh pendidikan dan pengalaman pemerintahan, tentunya juga dilihat dari prestasi dan track record hukum,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, minimnya pendaftar sampai saat ini, dikarenakan ada pemikiran lain dari para pejabat yang ada di Pemkot Serang, namun bila tetap tunggal hingga akhir penutupan tanggal 21 Agustus mendatang, maka Pansel harus memperpanjang waktu pendaftaran, karena memang harus ada tiga nama yang mendaftarkan diri.
“Dalam aturannya siapapun boleh mencalonkan diri sebagai Sekda, selama dia sudah menduduki minimal dua kali jabatan eselon II secara definitif,” katanya. (Fauzan Dardiri)
“Karenamemang pejabat yang dapat mengisi kursi Sekda harus yang berkompeten. Jangan hanya karena dekat dengan Walikota Serang. Dan juga dalam Undang-Undang ASN jabatan Sekda merupakan kepanjangan tangan presiden,” kata Agus kepada wartawan melalui sambungan telpon seluler, Selasa (18/8/2015).
Selain itu Agus menuturkan, dari bidang akademik juga harus dilihat latar belakang pendidikannya, karena sekda adalah orang yang harus mengerti tata kelola pemerintahan, mengerti birokrasi yang baik, karena Kota Serang memiliki semangat menuju good governance. “Ya tentunya harus didukung oleh pendidikan dan pengalaman pemerintahan, tentunya juga dilihat dari prestasi dan track record hukum,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, minimnya pendaftar sampai saat ini, dikarenakan ada pemikiran lain dari para pejabat yang ada di Pemkot Serang, namun bila tetap tunggal hingga akhir penutupan tanggal 21 Agustus mendatang, maka Pansel harus memperpanjang waktu pendaftaran, karena memang harus ada tiga nama yang mendaftarkan diri.
“Dalam aturannya siapapun boleh mencalonkan diri sebagai Sekda, selama dia sudah menduduki minimal dua kali jabatan eselon II secara definitif,” katanya. (Fauzan Dardiri)
“Karenamemang pejabat yang dapat mengisi kursi Sekda harus yang berkompeten. Jangan hanya karena dekat dengan Walikota Serang. Dan juga dalam Undang-Undang ASN jabatan Sekda merupakan kepanjangan tangan presiden,” kata Agus kepada wartawan melalui sambungan telpon seluler, Selasa (18/8/2015).
Selain itu Agus menuturkan, dari bidang akademik juga harus dilihat latar belakang pendidikannya, karena sekda adalah orang yang harus mengerti tata kelola pemerintahan, mengerti birokrasi yang baik, karena Kota Serang memiliki semangat menuju good governance. “Ya tentunya harus didukung oleh pendidikan dan pengalaman pemerintahan, tentunya juga dilihat dari prestasi dan track record hukum,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, minimnya pendaftar sampai saat ini, dikarenakan ada pemikiran lain dari para pejabat yang ada di Pemkot Serang, namun bila tetap tunggal hingga akhir penutupan tanggal 21 Agustus mendatang, maka Pansel harus memperpanjang waktu pendaftaran, karena memang harus ada tiga nama yang mendaftarkan diri.
“Dalam aturannya siapapun boleh mencalonkan diri sebagai Sekda, selama dia sudah menduduki minimal dua kali jabatan eselon II secara definitif,” katanya. (Fauzan Dardiri)
“Karenamemang pejabat yang dapat mengisi kursi Sekda harus yang berkompeten. Jangan hanya karena dekat dengan Walikota Serang. Dan juga dalam Undang-Undang ASN jabatan Sekda merupakan kepanjangan tangan presiden,” kata Agus kepada wartawan melalui sambungan telpon seluler, Selasa (18/8/2015).
Selain itu Agus menuturkan, dari bidang akademik juga harus dilihat latar belakang pendidikannya, karena sekda adalah orang yang harus mengerti tata kelola pemerintahan, mengerti birokrasi yang baik, karena Kota Serang memiliki semangat menuju good governance. “Ya tentunya harus didukung oleh pendidikan dan pengalaman pemerintahan, tentunya juga dilihat dari prestasi dan track record hukum,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, minimnya pendaftar sampai saat ini, dikarenakan ada pemikiran lain dari para pejabat yang ada di Pemkot Serang, namun bila tetap tunggal hingga akhir penutupan tanggal 21 Agustus mendatang, maka Pansel harus memperpanjang waktu pendaftaran, karena memang harus ada tiga nama yang mendaftarkan diri.
“Dalam aturannya siapapun boleh mencalonkan diri sebagai Sekda, selama dia sudah menduduki minimal dua kali jabatan eselon II secara definitif,” katanya. (Fauzan Dardiri)
“Karenamemang pejabat yang dapat mengisi kursi Sekda harus yang berkompeten. Jangan hanya karena dekat dengan Walikota Serang. Dan juga dalam Undang-Undang ASN jabatan Sekda merupakan kepanjangan tangan presiden,” kata Agus kepada wartawan melalui sambungan telpon seluler, Selasa (18/8/2015).
Selain itu Agus menuturkan, dari bidang akademik juga harus dilihat latar belakang pendidikannya, karena sekda adalah orang yang harus mengerti tata kelola pemerintahan, mengerti birokrasi yang baik, karena Kota Serang memiliki semangat menuju good governance. “Ya tentunya harus didukung oleh pendidikan dan pengalaman pemerintahan, tentunya juga dilihat dari prestasi dan track record hukum,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, minimnya pendaftar sampai saat ini, dikarenakan ada pemikiran lain dari para pejabat yang ada di Pemkot Serang, namun bila tetap tunggal hingga akhir penutupan tanggal 21 Agustus mendatang, maka Pansel harus memperpanjang waktu pendaftaran, karena memang harus ada tiga nama yang mendaftarkan diri.
“Dalam aturannya siapapun boleh mencalonkan diri sebagai Sekda, selama dia sudah menduduki minimal dua kali jabatan eselon II secara definitif,” katanya. (Fauzan Dardiri)
“Karenamemang pejabat yang dapat mengisi kursi Sekda harus yang berkompeten. Jangan hanya karena dekat dengan Walikota Serang. Dan juga dalam Undang-Undang ASN jabatan Sekda merupakan kepanjangan tangan presiden,” kata Agus kepada wartawan melalui sambungan telpon seluler, Selasa (18/8/2015).
Selain itu Agus menuturkan, dari bidang akademik juga harus dilihat latar belakang pendidikannya, karena sekda adalah orang yang harus mengerti tata kelola pemerintahan, mengerti birokrasi yang baik, karena Kota Serang memiliki semangat menuju good governance. “Ya tentunya harus didukung oleh pendidikan dan pengalaman pemerintahan, tentunya juga dilihat dari prestasi dan track record hukum,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, minimnya pendaftar sampai saat ini, dikarenakan ada pemikiran lain dari para pejabat yang ada di Pemkot Serang, namun bila tetap tunggal hingga akhir penutupan tanggal 21 Agustus mendatang, maka Pansel harus memperpanjang waktu pendaftaran, karena memang harus ada tiga nama yang mendaftarkan diri.
“Dalam aturannya siapapun boleh mencalonkan diri sebagai Sekda, selama dia sudah menduduki minimal dua kali jabatan eselon II secara definitif,” katanya. (Fauzan Dardiri)
“Karenamemang pejabat yang dapat mengisi kursi Sekda harus yang berkompeten. Jangan hanya karena dekat dengan Walikota Serang. Dan juga dalam Undang-Undang ASN jabatan Sekda merupakan kepanjangan tangan presiden,” kata Agus kepada wartawan melalui sambungan telpon seluler, Selasa (18/8/2015).
Selain itu Agus menuturkan, dari bidang akademik juga harus dilihat latar belakang pendidikannya, karena sekda adalah orang yang harus mengerti tata kelola pemerintahan, mengerti birokrasi yang baik, karena Kota Serang memiliki semangat menuju good governance. “Ya tentunya harus didukung oleh pendidikan dan pengalaman pemerintahan, tentunya juga dilihat dari prestasi dan track record hukum,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, minimnya pendaftar sampai saat ini, dikarenakan ada pemikiran lain dari para pejabat yang ada di Pemkot Serang, namun bila tetap tunggal hingga akhir penutupan tanggal 21 Agustus mendatang, maka Pansel harus memperpanjang waktu pendaftaran, karena memang harus ada tiga nama yang mendaftarkan diri.
“Dalam aturannya siapapun boleh mencalonkan diri sebagai Sekda, selama dia sudah menduduki minimal dua kali jabatan eselon II secara definitif,” katanya. (Fauzan Dardiri)
“Karenamemang pejabat yang dapat mengisi kursi Sekda harus yang berkompeten. Jangan hanya karena dekat dengan Walikota Serang. Dan juga dalam Undang-Undang ASN jabatan Sekda merupakan kepanjangan tangan presiden,” kata Agus kepada wartawan melalui sambungan telpon seluler, Selasa (18/8/2015).
Selain itu Agus menuturkan, dari bidang akademik juga harus dilihat latar belakang pendidikannya, karena sekda adalah orang yang harus mengerti tata kelola pemerintahan, mengerti birokrasi yang baik, karena Kota Serang memiliki semangat menuju good governance. “Ya tentunya harus didukung oleh pendidikan dan pengalaman pemerintahan, tentunya juga dilihat dari prestasi dan track record hukum,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, minimnya pendaftar sampai saat ini, dikarenakan ada pemikiran lain dari para pejabat yang ada di Pemkot Serang, namun bila tetap tunggal hingga akhir penutupan tanggal 21 Agustus mendatang, maka Pansel harus memperpanjang waktu pendaftaran, karena memang harus ada tiga nama yang mendaftarkan diri.
“Dalam aturannya siapapun boleh mencalonkan diri sebagai Sekda, selama dia sudah menduduki minimal dua kali jabatan eselon II secara definitif,” katanya. (Fauzan Dardiri)