SERANG – Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Hanura, Eli Mulyadi, meminta agar Pemerintah Provinsi Banten mencari solusi lain agar sarana ibadah seperti masjid dan musala bisa mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) tanpa harus memiliki badan hukum seperti ketentuan yang terkandung UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Banten Atas Pandanan Umum Faksi-Fraksi DPRD Banten terhadap Rencana Raperda Provinsi Banten Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016, menurut Eli sarana ibadah di Provinsi Banten tidak ada yang memiliki badan hukum.
“Namun sebagai tempat ibadah perlu mendapatkan Bansos untuk keperluan renovasi maupun kegiatan ibadah. Karena itu, perlu dicari solusi baik melalui Pergub maupun Perda,” kata Eli, Rabu (11/11/2015).
Sementara Gubernur Banten, Rano Karno, mengatakan hal ini bukan hanya kepentingan Pemprov Banten, namun sebagai pemerintah harus mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat. “Mudah-mudahan nanti kita godok karena secara kedaerahan, daerah lain ada juga yang sama seperti Banten,” kata Rano.
Terkait adanya Pergub atau Perda, menurut Rano pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu. Tapi tidak menutup kemungkinan hal tersebut ada. Bahkan Rano memungkinkan untuk mengajukan revisi atau evaluasi kepada Kemendagri terkait peraturan tersebut.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum, mengacu pada Pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. (Bayu)