CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan Oki Priyadi (30), Usman Efendi (31) dan Siswanto (40). Ketiganya merupakan pelaku pengedar uang palsu (upal) di Lingkungan Ciore, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, dengan modus mengedarkan upal ke warung-warung.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 lembar upal pecahan Rp100 ribu, uang asli Rp368 ribu, puluhan rokok berbagai macam merk, beberapa jenis korek dan beberapa obat yang dibeli dengan menggunakan upal serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan plat nomor A 3817 WB yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunarjo mengatakan, pengungkapan peredaran uang palsu itu berawal penangkapan satu orang pelaku pada 15 Maret 2015 lalu. Dari penangkapan satu orang itu polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di rumahnya masing-masing di wilayah Cilegon.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar itu uang palsu. Kemudian kita melakukan pengembangan dan kita amankan pemilik uang palsu. Barang bukti yang diamankan 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” katanya kepada Radar Banten Online, Selasa (29/3/2016) kemarin.
Anwar menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. “Mereka dijerat pasal tersebut karena terbukti mengedarkan atau membelanjakan upal ke masyarakat,” tegasnya. (Ade F)
