• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Tiga Pengedar Upal

Redaksi by Redaksi
Rabu, 30 Maret 2016 09:57
in Berita Utama, Featured, Hukum
0
Upal
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan Oki Priyadi (30), Usman Efendi (31) dan Siswanto (40). Ketiganya merupakan pelaku pengedar uang palsu (upal) di Lingkungan Ciore, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, dengan modus mengedarkan upal ke warung-warung.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 lembar upal pecahan Rp100 ribu, uang asli Rp368 ribu, puluhan rokok berbagai macam merk, beberapa jenis korek dan beberapa obat yang dibeli dengan menggunakan upal serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan plat nomor A 3817 WB yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunarjo mengatakan, pengungkapan peredaran uang palsu itu berawal penangkapan satu orang pelaku pada 15 Maret 2015 lalu. Dari penangkapan satu orang itu polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di rumahnya masing-masing di wilayah Cilegon.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar itu uang palsu. Kemudian kita melakukan pengembangan dan kita amankan pemilik uang palsu. Barang bukti yang diamankan 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” katanya kepada Radar Banten Online, Selasa (29/3/2016) kemarin.

Anwar menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. “Mereka dijerat pasal tersebut karena terbukti mengedarkan atau membelanjakan upal ke masyarakat,” tegasnya. (Ade F)

Tags: Pengedar Upal Kota Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BMKG Serang: Jangan Menelepon Saat Ada Petir

Next Post

Lowongan Kerja: Dibutuhkan Beberapa Sales dan Kolektor

Next Post

Lowongan Kerja: Dibutuhkan Beberapa Sales dan Kolektor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 8 September 2026 11:48
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Kota Cilegon yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi...

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

by Redaksi
Selasa, 8 September 2026 11:42
0

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keamanan siber nasional melalui penyelenggaraan Focus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.