slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Dua Hal Ini Jadi Penyebab Molornya Pembahasan Revisi UU Pilkada

Aas Arbi by Aas Arbi
25-05-2016 06:30:59
in Featured, Hukum, Pemerintahan, Politik
Dua Hal Ini Jadi Penyebab Molornya Pembahasan Revisi UU Pilkada

Mendagri Tjahyo Kumolo.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Pembahasan revisi UU Pilkada tak kunjung selesai membuat sejumlah pihak ketir-ketir, khususnya penyelenggara pilkada dan pemerintah. Sejumlah tahapan pilkada serentak tahap kedua tahun 2016 dipastikan terganggu. Salah satunya soal pencalonan dari jalur independen.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, masih ada dua poin yang masih alot. Pertama, keinginan DPR agar calon kepala daerah dari anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mundur dari jabatan alias cukup cuti. Artinya, mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diberlakukan sejak tahun lalu.

Baca Juga :

No Content Available

Kedua, mengenai syarat dukungan calon perseorangan. Dalam UU Pilkada yang lama, MK sudah mengubah aturan bilangan pembagi dukungan yang menjadi syarat awal calon perseorangan dari jumlah penduduk menjadi jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Konsekuensinya, persyaratan menjadi lebih ringan. Nah, DPR ingin acuannya dikembalikan menjadi jumlah penduduk. Pemerintah tidak setuju.

”Kalau ambang batas dukungan diturunkan (tetap mengacu DPT), akan menimbulkan banyak calon, sehingga ada putaran kedua,” kata Tjahjo di kantor presiden, Selasa (24/5), seperti dilansir Jawa Pos.

Belum tercapainya kesepakatan membuat revisi UU Pilkada tidak kunjung kelar dan berpotensi mengganggu tahapan pilkada yang seharusnya dimulai Juni mendatang. Disinggung mengenai hal itu, Tjahjo menyatakan tidak masalah. ”Dua (poin) ini payung hukum MK-nya masih berlaku,” tegas mantan Sekjen PDIP tersebut.

Hingga kemarin, soal perlu tidaknya anggota dewan yang maju pilkada mundur dari jabatannya, kalangan DPR masih bersikukuh pada posisinya.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menyatakan, faktor keadilan yang menjadi pegangan kalangan DPR selama ini. Khususnya jika dibandingkan dengan ketentuan terhadap incumbent yang juga maju dalam pilkada.

Menurut politikus Partai Golkar itu, anggota dewan dan incumbent sebenarnya memiliki kesamaan. Yaitu, sama-sama elected official atau pejabat yang menempati posisinya melalui proses pemilu.

”Kalau sama, kenapa petahana (incumbent, Red) tidak harus mundur. Ini berkaitan dengan keadilan,” pungkas Rambe. (JPG)

Tags: Revisi UU Pilkada
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Belanja Online Dapat Cashback di ShopBack

Next Post

Masih Muda Sudah Beruban, Ini Cara Mengatasinya

Related Posts

No Content Available
Next Post
Masih Muda Sudah Beruban, Ini Cara Mengatasinya

Masih Muda Sudah Beruban, Ini Cara Mengatasinya

Pencuri Motor di Untirta Babak Belur

Alasan Beli Rokok, Bawa Kabur Motor

Mesum

Dua Pasangan Pelajar Mesum Terjaring Razia Warnet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13
Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

by Agung S Pambudi
Kamis, 18 Juni 2026 22:07

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong pembangunan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program pengabdian. Salah satunya dilakukan Mahasiswa Program...

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

by Adam Fadillah
Kamis, 18 Juni 2026 21:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon memprioritaskan pengisian jabatan pada OPD yang bersentuhan langsung dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak