SERANG – Mulai 1 Januari 2017, kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK), menjadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan DPRD Kota Serang mengharapkan kepada Pemprov Banten untuk melanjutkan program sekolah gratis yang telah ada.
“Karena kalau dari awal lagi, nanti semuanya berantakan. Sedangkan program sekolah gratis di Kota Serang tinggal beberapa persen lagi semuanya selesai dilaksanakan,” kata Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir, Sabtu (2/7).
Ia berharap, supaya Pemprov Banten tidak meninggalkan visi misi Pemkot Serang untuk mewujudkan sekolah gratis, jangan sampai dihapuskan ataupun mengulang program dari awal.
“Jadi tahun depan SMA dan SMK menjadi milik (kewenangan) Pemprov Banten. Tapi kita masih menunggu perencanaan program 2017 yang dimiliki oleh Pemprov Banten sendiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Furtasan Ali mengaku sebagai suara masyarakat Kota Serang, meminta kepada Pemprov Banten untuk melanjutkan program sekolah gratis yang sudah ada.
“Karena kalau dihilangkan dapat menambah beban masyarakat Kota Serang yang ingin melanjutkan ke SMA dan SMK. Makanya saya atas nama masyarakat berharap program sekolah gratis yang dimiliki Pemkot Serang dapat dilanjutkan oleh Pemprov Banten,” tegasnya. (Wirda)









