SERANG – Polda Banten masih terus mendalami dugaan adanya pembalakan liar atau illegal logging di Gunung Aseupan Kabupaten Pandeglang dan Pabeasan Kabupaten Serang, yang diduga menjadi penyebab longsor dan banjir di kawasan Anyer dan Carita.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nurullah mengatakan, kepolisian saat ini tengah menggali keterangan dari pihak swasta yang memiliki perizinan kayu. “Ini yang sedang kami kejar pihak-pihak yang mempunyai perizinan kayu, perolehan kayu dari mana. Sebab kita kan di lokasi longsor tidak temukan bukti kayu gelondongan,” ujar Nurullah, Jumat (5/8).
Sejauh ini, lanjut Nurullah, Polda Banten sudah meminta keterangan terhadap hampir 20 orang, baik dari pihak pengelola hutan, seperti Taman Hutan Rakyat (Tahura), Litbang IPB, dan Perhutani.
“Hampir 20 yang diperiksa. Mudah-mudahan ada arah, karena saat ini bukti kayunya gak ada, dan memang kontur tanah miring, sudah tidak pohon di lokasinya. Kalau memang ada aktivitas penebangan di lokasi longsor seharusnya ada gelondongan kayu, kemarin hanya lumpur aja kan? Karena itu kita masih terus menggali keterangan,” ujarnya.
Sementara ini, berdasarkan keterangan dari pihak pengelola hutan, kerusakan lahan pada titik longsor tersebut sudah rusak sejak tahun 1999, pada saat penyerahan dari Perhutani ke Litbang. “Dari keterangan Perhutani dan Litbang, lahan sudah rusak sejak penyerahan, mereka ada proses penyerahan dari 1998, hasil keterangannya begitu. Ini (keterangan pengelola hutan) lagi didalami, kita juga meminta keterangan kepada beberapa kepala desa, ini sedang kami dalami,” katanya. (Bayu)








