SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah mulai menunjukkan hasil konkret dalam penanganan banjir di Kota Serang.
Normalisasi tiga sungai strategis dipastikan akan dimulai pada Mei 2026.
Program ini menjadi bagian dari kolaborasi lintas level pemerintahan untuk mengatasi persoalan banjir yang selama ini menjadi keluhan utama warga, khususnya saat intensitas hujan meningkat.
Tiga aliran sungai yang akan ditangani meliputi Sungai Cibanten, Sungai Karangantu, dan Kali Padek.
Proyek ini digarap melalui kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan percepatan proyek ini merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan pusat, termasuk setelah peninjauan langsung bersama Gubernur Banten.
Ia memastikan, seluruh tahapan administratif telah rampung dan proyek siap masuk fase pelaksanaan di lapangan.
“Ini bukti bahwa kolaborasi pemerintah berjalan efektif. Persetujuan dari pusat sudah turun dan kita siap eksekusi,” ujarnya, Minggu 19 April 2026.
Secara teknis, normalisasi Sungai Karangantu akan dilakukan sepanjang sekitar 2 kilometer, dimulai dari Bendungan Karet hingga ke area muara.
Sementara Kali Padek akan ditangani sepanjang kurang lebih 5 kilometer, dari jalur rel kereta api hingga ke laut, sebagai upaya memperlancar aliran air dan mengurangi potensi genangan.
Selain fokus pada sungai, pemerintah juga mengintegrasikan pembangunan infrastruktur pendukung, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Sukadana.
Pembangunan tembok penahan di wilayah Puri Delta Kasemen yang belum tersambung juga akan dilanjutkan guna memperkuat sistem pengendalian banjir.
Dari sisi pembiayaan, proyek ini sepenuhnya didukung oleh pemerintah pusat melalui BBWSC3.
Sementara itu, Pemkot Serang bertugas menyiapkan kondisi lapangan, termasuk penertiban lahan dan bangunan yang terdampak.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten turut berkontribusi dengan menyiapkan kompensasi bagi warga terdampak.
Bantuan tersebut berupa uang kerohiman sebesar Rp5 juta per kepala keluarga (KK) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Budi menegaskan, setiap tahapan pembangunan dilakukan secara terukur dan mempertimbangkan aspek sosial masyarakat.
“Semua ada prosesnya. Pemerintah pusat, provinsi, dan kota punya peran masing-masing agar program ini berjalan lancar dan tepat sasaran,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











