SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengamankan sebanyak 289 kayu gelondongan di sebuah panglong di Jalan Warung Jaud No. 8 Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu (5/10). Kayu tersebut berasal dari Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, kayu tersebut ilegal karena dokumen yang ditunjukkan sopir truk pengangkut kayu tak sesuai dengan muatan yang dibawa. Kejadianya 20 September 2016. Petugas polisi hutan dari Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera III Palembang menangkap 1 unit mobil truk Nissan berwarna biru tua nomor polisi BH 8641 ML yang mengangkut 169 batang kayu dengan berbagai jenis dan ukuran di Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuan mobil tersebut ke wilayah Serang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas pada Rabu, 21 September 2016, pukul 20.00 WIB, petugas dari Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum bersama Polisi Hutan Balai Besar Konservasi SDA Jabar Seksi Wilayah 1 memeriksa perusahaan kayu di Serang. “Ternyata kayu log tersebut diangkut menuju Serang ke perusahaan sawmill/woodworking di Jalan Warung Jaud,” ungkapnya di Kasemen.
Dari tangan pelaku yang berinisial HZ, petugas mengamankan satu unit truk nopol BH 8709 AJ yang berisi 289 kayu log/gelondongan berbagai jenis, tiga eksemplar dokumen surat keterangan asal usul (SKAU). “Saat ini kami masih melakukan penyidikan terkait temuan ini. Kami kira pelakunya tak lebih dari satu, yang sudah diamankan ada tiga orang yaitu IY,HR,HZ. Kami masih mendalami kasus ini. Kejahatan ini terorganisir,” jelasnya. (Ade F)