SERANG – Buruh di Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Banten menilai kenaikan upah dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2017 terlalu kecil. Keputusan Plt Gubernur Banten, besaran UMP Banten 2017 naik hanya Rp147.180 dari UMP 2016 menjadi Rp1.931.180 jauh dari harapan buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Banten Tukimin mengatakan, seharusnya UMP 2017 naik 20 persen dengan mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 bukan mengacu PP 78 yang hanya 8,25 persen. Dengan kenaikan UMP hanya 8,25 persen maka harapan buruh tinggal keputusan bupati/walikota dalam menentukan UMK 2017.
Dengan penetapan UMP 2017 yang tidak sesuai harapan buruh, Tukimin mengaku serikat buruh se-Banten akan berjuang mendorong kenaikan upah minimum naik 20 persen di kabupaten kota. “Kalau naiknya hanya 8,25 persen, buruh tidak akan menikmati kenaikan upah tersebut. Lantaran beberapa kebutuhan buruh, misalnya listrik akan naik. Harapan kami tinggal kebijakan bupati/walikota, karena pemerintah provinsi tidak menyerap aspirasi buruh,” kata Tukimin, kemarin.
Tukimin menambahkan, seharusnya upah buruh dinaikkan. Menurutnya, kenaikan upah yang tinggi justru berkontribusi positif pada perekonomian. Hal ini seperti terjadi di 2013 dimana kenaikan upah yang tinggi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau dari tahun 2013, mogok total itu kenaikan tercatat 43 persen, kemudian di situ daya beli naik. Ini secara pandangan makro ekonomi kemudian itu industri tumbuh. Parameter pertumbuhan ekonomi, industri tumbuh dari situ,” jelasnya.
Bukan hanya itu, upah yang tinggi diharapkan dapat memangkas kesenjangan sosial. “Dan yang kaya semakin besar. Kita ingin mendekatkan supaya sama,” sambung Tukimin.
Pemerintah justru menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut Tukimin, ketentuan ini justru hanya menguntungkan para pengusaha untuk meraup untung besar. “Kenapa pemerintah tidak begitu. Karena pengusaha maunya untung besar, tapi enggak mau ini bareng dengan buruh. Peranan pemerintah kan penting. Malaysia dan China upahnya juga tinggi,” jelasnya.
“Buruh Indonesia setiap tahun memberikan sumbangsih 14 persen terhadap APBN, tapi balasan pemerintah seperti ini. Malah lebih pro terhadap pengusaha bukan buruh,” tambah Tukimin.
Senada, Ketua KSPSI Provinsi Banten Riden Hatam Azis mengatakan, serikat buruh sudah tegas menolak diberlakukan PP 78 dalam penetapan UMP maupun UMK 2017. “Kami tetap konsisten menyuarakan aspirasi bahwa buruh di Banten menolak PP 78 dalam menetapkan upah minimum,” katanya.
Riden menegaskan, serikat buruh di Banten akan menggelar unjuk rasa yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Unjuk rasa itu merupakan gerakan aksi mogok nasional terakhir menolak PP 78 pada November ini. “Akibat PP 78, UMK 2016 di Banten jauh dari harapan buruh. Kami menginginkan agar UMK 2017 naik 20 persen bukan 8,25 persen,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi mengatakan, UMP 2017 Provinsi Banten sudah final dan sudah ditetapkan oleh Plt Gubernur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.539-Huk/2016, perihal Penetapan UMP 2017 tertanggal 31 Oktober kenaikannya sebesar Rp147.180 menjadi Rp1.931.180 dari UMP 2016 Rp1.784. 000. “Sudah kami laporkan ke Kemenakertrans dan disampaikan ke kabupaten/kota. Besaran itu mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” katanya.
Terkait besaran masing-masing UMK 2017, Alhamidi mengaku akan menunggu usulan dari kabupaten kota hingga 17 November. Usulan besaran UMK harus mengacu pada UMP Banten 2017. (Deni S/Radar Banten)








