CILEGON – Tidak memiliki kelengkapan dokumen, seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon. Dalam waktu dekat, WNA yang diketahui bernama Jahidul (28) ini rencananya akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, sudah sejak tiga pekan lalu Jahidul diamankan diruang tahanan Imigrasi Cilegon. Berkat laporan warga, Jahidul pertama kali ditangkap oleh anggota Polisi jajaran Polres Cilegon diwilayah Kecamatan Pulomerak saat hendak membeli telepon selular.
Kasubsi Penindakan pada Kantor Imigrasi Kota Cilegon, Henry Wibowo mengungkapkan setelah melakukan pengecakan, Jahidul merupakan WNA asal Bangladesh yang asal mulanya seorang wisatawan dari Malaysia kemudian ke Indonesia. Henry memastikan Jahidul bukan tenaga kerja asing di Indonesia.
“Dia diserahkan dari Polisi tanpa dapat menyerahkan dokumen. Semua dokumennya tidak ada. Dia hanya memiliki boarding pass bekas naik pesawat dari Malaysia. Dia WNA asal Bangladesh, tepatnya dari Dhaka,” ujar Henry, Senin (28/11).
Henry menjelaskan, Imigrasi Cilegon telah berkoordinasi kepada pihak Kedutaan yang bersangkutan. Alhasil Jahidul sudah dapat didepotrasi setelah travel dokumen tiba. “Dia telah kontak keluarganya disana. Pihak kedutaan akan memberikan travel dokumen untuk dia agar dapat dideportasi. Saat kita konfirmasi, katanya travel dokumen sedang dikirim,” katanya. (Riko)
