• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

39 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Aas Arbi by Aas Arbi
Senin, 19 Desember 2016 20:48
in Berita Utama, Bisnis, Featured
0
Revisi UMK 2017 Menunggu Keputusan  Kemenaker
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – 39 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2017 mendatang. Perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut karena merasa tidak mampu membayar karyawan sesuai ketetapan UMK yang telah ditetapkan oleh Pemprov Banten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, 39 perusahaan tersebut tersebar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.

“Setelah pengajuan, selanjutnya kita lihat dulu nanti, apakah benar tidak mampu atau seperti apa, jika benar tidak mampu makan akan kita izinkan,” ujar Al Hamidi kepada awak media, Senin (19/12).

Al Hamidi berharap perusahaan yang tidak mampu untuk juga ikut mengajuka penangguhan UMK, karena jika tidak, perusahaan tersebut akan dianggap mampu untuk membayar karyawan sesuai ketatapan UMK 2017.

“Kita berharap perusahaan mengajukan jika tidak mampu, dari pada tidak mengajukan tapi tidak memberikan sesuai ketentuan. Kita minta perusahaan taat aturan, akan kita awasi nanti,” pungkasnya. (Bayu)

Tags: UMK 2017
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Masuk Timnas U-16, Remaja Asal Baduy Bela Indonesia di Singapura

Next Post

Jadi Kece dengan Bisnis Oke, Yuk Dicoba

Next Post
Jadi Kece dengan Bisnis Oke, Yuk Dicoba

Jadi Kece dengan Bisnis Oke, Yuk Dicoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Seleksi Pimpinan Baznas Lebak Periode 2027-2032 Segera Dibuka

by Nurabidin
Sabtu, 29 Agustus 2026 15:01
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak periode...

Musim Durian Banjiri Lebak, Bangkitkan Ekonomi Warga

by Nurabidin
Sabtu, 29 Agustus 2026 13:44
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kabupaten Lebak salah satu sentra buah durian di Banten. Salah satu durian yang paling diburu adalah durian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.