Home Berita Utama

Dapatkan Tambahan Waktu 50 Hari Membangun Jembatan Kedaung, DBMTR Ancam Blacklist PT Mawatindo

Aas Arbi by Aas Arbi
Selasa, 3 Januari 2017 21:28
in Berita Utama, Featured
0
Dapatkan Tambahan Waktu 50 Hari Membangun Jembatan Kedaung, DBMTR Ancam Blacklist PT Mawatindo

Pemasangan rangka jembatan Kedaung (foto: Istimewa)

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten memberikan tambahan waktu kepada PT Mawatindo untuk melanjutkan pembangunan jembatan Kedaung, Kota Tangerang selama 50 hari dengan denda Rp 30 juta setiap harinya. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala DBMTR Provinsi Banten Hadi Soeryadi hari ini, Selasa (3/1). Jika dalam tambahan waktu tersebut masih belum selesai, DBMTR mengancam akan memasukan perusahaan tersebut dalam daftar hitam atau blacklist.

“Ini diperpanjang karena progres sudah 80 persen, ini asas manfaat agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya, dari pada dihentikan dan dilelang ulang tahun depan,” ujar Hadi.

Menurut Hadi keputusan tersebut mempunyai ketetapan hukum, dan dirinya berharap agar kontraktor bisa memaksimalkan waktu tambahan yang diberikan oleh pihaknya. “Kalau lebih cepat itu lebih bagus lagi,” pungkas Hadi.

Sementra itu, sebelumnya, Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Mahdani mengatakan, terdapat sejumlah projek yang belum selesai pada tahun ini, salah satunya adalah pembangunan Jembatan Kedaung. “Berdasarkan hasil lmonitoring pembanguna yang dilakukan triwulan IV 2016, terdapat tiga paket pekerjaan yang tidak selesai dan pekerjaan dengan denda berjalan yaitu pembangunan jembatan kedaung lanjutan, pembangungan jalan provinsi ruas jalan Citerep-Tanjung Lesung-Sumur dan pembangunan bumi perkemahan Cikujang,” pungkasnya.

Projek pembangunan jembatan kedaung sendiri merupakan projek yang dimulai pada tahun 2012 dan sempat mengalami masalah hukum yang menyeret mantan Kepala DBMTR Provinsi Banten Sutadi dan Direktur PT Alam Baru Jaya (kontraktor yang mengerjakan proyek sebelum PT Mawatindo) M Kholis. Diketahui pengerjaan projek Jembatan Kedaung diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan hasil audit dari laporan hasil pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terhadap APBD Provinsi Banten 2013, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung dalam pembangunan proyek Jembatan Kedaung senilai Rp12.084.076.783.

Setelah diusut, penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Bayu)

Tags: jembatan keduang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Amankan Anggota Kawanan Pencuri Besi Kapal

Next Post

Tambahan Modal Bank Banten Kena Evaluasi Kemendagri, Ini Jawaban Sekda Banten

Next Post
Draft Perda Bank Banten Masuk Prolegda

Tambahan Modal Bank Banten Kena Evaluasi Kemendagri, Ini Jawaban Sekda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

STIA MYB

Ketua Baru STIA MYB Ditarget Bentuk Jurusan Baru

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 4 Agustus 2026 16:10
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Ketua baru Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Maulana Yusuf Banten (STIA MYB) periode 2025-2030 telah resmi dilantik. Ia tak...

Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Wibowo

Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Wibowo Dikabarkan Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Purwakarta

by Syaiful Adha
Selasa, 4 Agustus 2026 16:05
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Kabar duka datang dari DPRD Kota Tangerang Selatan. Anggota DPRD Tangsel, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.