• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis Ekonomi

18 Valuta Asing di Banten Tak Berizin

Aas Arbi by Aas Arbi
Rabu, 22 Februari 2017 12:15
in Ekonomi, Featured
0
18 Valuta Asing di Banten Tak Berizin

Ilustrasi.

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Ada 18 unit Kegiatan Usaha Perdagangan Valuta Asing (KUPVA) non bank tidak memiliki izin resmi di Banten. Ini berdasarkan data yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.

“Ada tiga di Cilegon dan 15 di Tangerang Raya,” kata Manager Pengembangan UMKM KPw BI Banten Renny Maharani. Bank Indonesia memberikan tenggang waktu bagi KUPVA untuk segera mengurusi perizinan resmi hingga 7 April mendatang.

Saat ini, BI Banten terus melakukan pemantauan kepada KUPVA yang tidak memiliki izin. BI juga mengancam akan menutup operasional valuta asing yang tidak memiliki izin resmi. BI Banten mengajak masyarakat untuk bertransaksi di KUPVA memiliki izin resmi.

Unit KUPVA yang memiliki izin resmi di Banten antara lain yakni tiga di Kota Serang, ada 11 unit KUPVA di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, satu unit KUPVA di Kabupaten Lebak, dua unit KUPVA di Kota Cilegon, dan lima unit KUPVA di Kabupaten Tangerang. “Izin KUPVA ini dikeluarkan Bank Indonesia yang memiliki badan hukum,” katanya.

Ia menilai, dengan bertransaksi di KUPVA yang memiliki izin resmi, mata uang asing yang ditukarkan dipastikan asli sehingga masyarakat bisa lebih percaya. “Kalau nggak berizin, kami tidak bisa memastikan mata uang asing tersebut palsu atau asli. Untuk itu, bertransaksilah di valuta asing yang resmi,” katanya.

Kepala KPw Bank Indonesia Provinsi Banten Budiharto Setyawan mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Valuta asing yang tidak berizin, khawatir disalahgunakan berbagai tindak kejahatan. (Susi Kurniawati/Radar Banten)

Tags: Bank Indonesia Provinsi Bantenmoney changervaluta asing
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BI Banten Gelar Donor Darah

Next Post

Dikunjungi DPR RI, Jalan Nasional di Lebak Langsung Diperbaiki

Next Post
Dikunjungi DPR RI, Jalan Nasional di Lebak Langsung Diperbaiki

Dikunjungi DPR RI, Jalan Nasional di Lebak Langsung Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tb Tri Aprilyandi Terpilih Jadi Nahkoda Baru Badko HMI Provinsi Banten

Tb Tri Aprilyandi Terpilih Jadi Nahkoda Baru Badko HMI Provinsi Banten

by Mastur Huda
Minggu, 23 Agustus 2026 19:18
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tubagus Tri Aprilyandi resmi terpilih sebagai Formatur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Banten dalam Musyawarah...

Pengedar sabu

Pengedar Narkotika Tertangkap Tangan Edarkan Sabu Melalui Sistem Tempel

by Fahmi
Minggu, 23 Agustus 2026 16:38
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi tempel jaringan media...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.