SERANG – Setelah menunggu cukup lama, Pemprov Banten akhirnya mengesahkan peraturan gubernur (pergub) terkait bantuan keuangan (bankeu) untuk pemerintah kabupaten kota. Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap dengan alokasi awal sebesar 20 persen.
Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono, pergub tersebut sudah disahkan sejak Senin (13/3). “Sudah ditandatangani pergub yang dijadikan pedoman pemberian bantuan keuangan,” katanya saat dihubungi Radar Banten, Kamis (16/3).
Dijelaskannya, dengan ditandatangani pergub tersebut, bantuan bisa dicairkan dalam waktu dekat. Namun, secara teknis bukan menjadi kewenangan pihaknya. “Kita hanya fasilitasi pergub-nya saja. Teknis pencairannya, ada di SKPD yang punya program,” ujarnya.
Terkait lamanya waktu pengesahan pergub, itu hanya masalah teknis. Pihaknya hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih. “Intinya karena masalah aturan, kita lebih hati-hati saja agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” terangnya.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina membenarkannya. “Sudah ditandatangani dan tinggal diundangkan. Setelah itu, dalam waktu singkat kita akan undang kabupaten kota untuk berbicara teknis,” katanya.
Menurut Hudaya, sejak Maret ini bantuan keuangan untuk pemerintah kabupaten kota bisa mulai dicarikan. “Sebenarnya kemarin yang ditunggu kabupaten kota adalah kapan pergub itu selesai karena dengan itu mereka akan lakukan tender. Dan alhamdulillah janji saya terpenuhi,” ujarnya.
Sesuai dengan pergub tersebut, Hudaya menjelaskan, bankeu di tahap awal akan diberikan sebesar 20 persen. “Tahapan penyalurannya sudah dalam pergub, tidak sekaligus. Mungkin di tahap awal kita kucurkan 20 persen,” katanya.
Berikutnya, kata mantan kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi ini, pencairan ditentukan berdasarkan progres laporan. “Misalnya, mereka memastikan berjalan sudah selesai, baru kita tambahkan sisanya. Selanjutnya, ada tagihan ketika mereka mengusulkan, kita berikan sesuai capaian. Kalau enggak sesuai, enggak dikasih,” jelas Hudaya.
Kata dia, prinsipnya penggunaan bankeu digunakan untuk program pelayanan dasar seperti urusan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Diketahui, alokasi bankeu 2017 sudah ditetapkan. Perinciannya, Kabupaten Tangerang sebesar Rp100 miliar, Kabupaten Lebak sebesar Rp110 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp90 miliar, dan Kabupaten Serang Rp100 miliar. Lalu, Kota Tangerang sebesar Rp32,5 miliar, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp40 miliar, Kota Cilegon Rp70 miliar, dan Kota Serang Rp32 miliar.
Terkait penolakan bankeu dari Pemkot Serang yang dinilai terlalu kecil, Hudaya tidak mempersoalkannya. “Saya melihat kepala Bappeda Kota Serang yang menyampaikan penolakan bukan walikota. Saya enggak tahu apakah Pemerintah Kota Serang paham terkait dengan tata kelola pemerintahan. Bantuan ini bantuan keuangan kepada pemerintah kota kabupaten. Artinya bahwa mereka meminta apakah semua kabupaten kota dipenuhi sebagaimana permintaannya, kan enggak juga,” jelasnya.
Kata dia, jika Kota Serang melihat angka Rp32 miliar dianggap kecil dengan dalih sebagai pusat Ibukota Provinsi Banten, pihaknya tidak mempersoalkan. “Silakan saja, yang penting kita sudah mencoba mengalokasikan. Dan jangan salah, Pemprov juga sedang mendesain penataan di Kota Serang,” imbuhnya. (Supriyono/Radar Banten)










