• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Alasan Penghematan, Partai Lama Tidak Perlu Verifikasi

Redaksi by Redaksi
Jumat, 2 Juni 2017 09:06
in Berita Utama, Featured, Politik
0
Alasan Penghematan, Partai Lama Tidak Perlu Verifikasi

Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Pansus RUU Pemilu menyepakati mekanisme verifikasi partai politik (parpol) ke depan. Hanya partai baru yang harus mengikuti proses tersebut, sedangkan parpol lama tidak perlu. Keputusan itu dianggap bisa menghemat anggaran cukup besar.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, sebelum poin itu disepakati, ada dua opsi yang ditawarkan. Pertama, partai lama yang sudah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi lagi.

Kedua, semua partai yang mau ikut Pemilu 2019 harus diverifikasi. ”Akhirnya yang disepakati poin pertama, partai lama tidak perlu diverifikasi ulang,” terangnya kemarin (1/6), dilansir JPNN.com.

Menurut dia, keputusan tersebut sudah tepat dan masuk akal. Sebab, partai lama yang terdiri atas 12 partai, yaitu 10 partai di parlemen dan 2 partai nonparlemen, sudah pernah diverifikasi. Jadi, lanjut dia, mereka tidak perlu lagi diverifikasi ulang.

Mantan menteri pembangunan daerah tertinggal (PDT) itu menambahkan, syarat verifikasi yang ditetapkan dalam RUU Pemilu sama dengan undang-undang yang lama.

Yaitu, partai peserta pemilu harus mempunyai 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. ’’Karena syarat tidak berubah, buat apa parpol lama diverifikasi lagi,” ujarnya.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan yang diambil pansus dan pemerintah sudah tepat.

Jika semua partai, baik yang lama maupun yang baru diverifikasi, anggaran yang dibutuhkan cukup besar.

”Untuk melakukan verifikasi terhadap semua partai, KPU mengajukan anggaran sekitar Rp 500 miliar. Anggaran itu sangat besar,” ungkap ketua DPP Partai Gerindra itu.

”Kalau hanya partai baru yang diverifikasi, pemerintah bisa berhemat anggaran cukup banyak,” imbuhnya.

Dia lantas membandingkan dana verifikasi dengan anggaran untuk penambahan 15 kursi di DPR. Berdasar perhitungannya, satu kursi membutuhkan anggaran Rp 2 miliar dalam setahun.

Jika ditotal, tambahan 15 kursi hanya membutuhkan anggaran Rp 30 miliar.

Secara terpisah, pengamat politik LIPI Syamsudin Haris menyayangkan diputuskannya norma yang tidak mewajibkan partai lama menjalani verifikasi peserta pemilu. Menurut dia, semua partai harus diperlakukan sama agar asas keadilan terpenuhi.

’’Verifikasi juga perlu untuk memenuhi prinsip transparansi dalam seleksi parpol peserta pemilu,’’ ujarnya saat dikonfirmasi.

Syamsudin menilai tidak ada jaminan partai yang sudah mengikuti verifikasi masih memiliki kondisi yang sama. Apalagi, verifikasi tersebut dilakukan lima tahun sebelumnya, sehingga bisa saja sudah berubah.

’’Tidak ada jaminan masih memiliki kepengurusan di sekian provinsi, kabupaten, dan kecamatan,’’ terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari enggan berkomentar terkait keputusan pansus dan pemerintah. Sebagai penyelenggara, KPU siap dengan apa pun desain yang ada di UU Pemilu.

’’Misalkan diperintahkan untuk verifikasi semua partai, kami siap. Kalau misalnya yang diputuskan verifikasi faktual hanya parpol baru, kami juga siap,’’ ujarnya.

Terkait revisi anggaran verifikasi, Hasyim mengatakan bahwa KPU akan melakukannya. Sebab, dalam perencanaan anggaran sebelumnya, pihaknya mengalokasikan anggaran untuk verifikasi ulang partai lama. (far/c17/fat/JPNN)

Tags: partai politik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rektor Dipilih Presiden, Birokrasi Dinilai Akan Semakin Runyam

Next Post

Hikmah Ramadan : Puasa untuk Siapa?

Next Post
Hikmah Ramadan : Puasa untuk Siapa?

Hikmah Ramadan : Puasa untuk Siapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Spanduk Tolak Safari Politik Jokowi di Kota Serang Mendadak Hilang

by Syaiful Adha
Sabtu, 29 Agustus 2026 15:37
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Spanduk bernada penolakan terhadap rencana safari politik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Banten yang sebelumnya terpasang...

Honda Banten Edukasi Safety Riding 80 Pelajar SMKN 5 Kota Serang

by Eko Fajar
Sabtu, 29 Agustus 2026 15:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda Wilayah Banten kembali memperkuat komitmennya dalam mengedukasi generasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.