Rumah mewah milik bos warteg yang berada di tengah ruas jalan tol Brebes Timur-Pemalang akhirnya dibongkar. Pemilik rumah H Sanawi, warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, akhirnya menerima uang ganti rugi yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Tol Pejagan Pemalang sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Semula, rumah itu sempat menjadi kendala dalam pembangunan ruas jalan tol tersebut. Sebab, pemilik rumah yang berprofesi sebagai pengusaha warteg itu enggan menerima ganti rugi dari PPKom. Saat itu, tim apraisal memberikan angka sebesar Rp1,5 miliar lebih untuk membebaskan tanah dan rumah milik H Sanawi.
Namun, H Sanawi menolak dengan tawaran tersebut dan mengajukan tawaran Rp 2,8 miliar. Kedua belah pihak akhirnya bersengketa melalui pengadilan. H Sanawi menunjuk Rakhmanto sebagai kuasa hukum.
Saat dihubungi, Rakhmanto menjelaskan, nilai tawaran yang diajukan PPKom tidak sesuai yang diharapkan. Ada dua pertimbangan dari pemilik rumah sehingga mengajukan penawaran sebesar Rp 2,8 miliar.
“Alasan kami karena rumah itu masih baru, yakni dibangun pada 2002 lalu. Sebenarnya rumah ini sudah ada sejak 1965 tapi baru renovasi kemarin,” katanya dihubungi Radar Tegal (Jawa Pos Group).
Diakuinya, ada perbedaan data dalam SPPT dan sertifikat milik H Sanawi. Dalam SPPT tertulis luas tanah 300 meter lebih tapi dalam sertifikat luas tanah tertulis 266 meter persegi. Tim appraisal, dalam melakukan pengukuran tidak melibatkan pemilik rumah dan hanya dihadiri oleh orang tua H Sanawi yang sudah lansia.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan H Sanawi adalah solatium atau non fisik. Dimana lama tinggal sesorang harus dihitung. “Orang yang sudah lama dengan yang baru memiliki nilai yag berbeda. Padahal Pak Sanawi sudah lama tinggal di situ,” terangnya.
Namun upaya hukum yang ditempuh tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi dari para pemilik lahan. Keputusan MA nomor 414.k/RH/2017 ini bersifat final dan pemohon kasasi tidak bisa mengajukan upaya hukum lanjutan. Sejak itulah, H Sanawi akhirnya menerima ganti rugi yang ditawarkan PPKom.
Sanawi juga mengakui telah membongkar rumah tersebut pada Rabu (31/5) lalu. “Ya, sudah mulai dibongkar,” kata Sanawi singkat, saat dihubungi melalui telepon.
Pengusaha warteg ini enggan memberikan keterangan lain mengenai ganti rugi dan kekalahan proses hukum yakni ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen Tol Pejagan–Pemalang, Sularto, saat dikonfirmasi menjelaskan, H Sanawi sudah menerima ganti rugi yang nilainya Rp 1,5 miliar lebih.
Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi pemilik rumah untuk mempertahankan bangunan rumahnya. Bahkan pemilik diberikan kebebasan untuk membongkar sendiri bangunan dan mengambil materialnya, meski sudah dibeli oleh PPKom. “Sudah terima duitnya kok, sepekan kemarin,” ungkap Sularto.
Sularto mengemukakan, proses pembebasan tanah hampir selesai menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi dari para pemilik lahan. Keputusan nomor 414.K/RH/2017 ini bersifat final dan pemohon kasasi tidak bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Hal ini seperti tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2012, yang menerangkan pengajuan gugatan itu diberi kesempatan hanya dua kali. Pertama ke Pengadilan Negeri dan kedua ke Mahkamah Agung, sehingga tidak ada upaya hukum lagi karena keputusan MA itu sudah inkrah. (yer/fat/yuz/JPG)








