• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis

Pemerintah Instruksikan Perusahaan Beri THR Paling Lambat H-7

Redaksi by Redaksi
Senin, 5 Juni 2017 08:30
in Bisnis, Ekonomi, Featured, Umum
0
Pemerintah Instruksikan Perusahaan Beri THR Paling Lambat H-7

Menaker Hanif Dhakiri (Dok.JawaPos.com)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PARA pekerja atau karyawan bisa bernapas lega. Pemerintah telah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR paling lambat tujuh hari atau H-7, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, untuk memantau hal tersebut, pihaknya membuka sejumlah posko pengaduan. “Mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja,” kata dia di Jakarta, Minggu (4/6), dilansir JawaPos.com.

Dia menjelaskan, selain mendirikan posko-posko pemantau, Kemenaker juga membentuk satuan petugas THR. Untuk memantau perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan pemberian tunjangan hari raya yang sudah menjadi hak para pekerja.

Sedangkan untuk jumlah pemberian THR oleh perusahaan, kata Hanif, tergantung dari masa kerja karyawan.

“Besaran atau nominal tunjangan hari raya yang harus diterima karyawan dari perusahaan, kalau masa kerjanya lebih atau di atas 12 bulan maka THR yang diterima setara satu kali gaji. Namun kalau kurang dari 12 bulan masa kerjanya proporsional,” beber Hanif.

Dia memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR kepada karyawan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tunjangan hari raya harus diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2017. Dan selama ini, setiap tahun perusahaan yang tidak melaksanakan THR tidak terlalu banyak,” pungkas Hanif. (dem/rmol/mam/JPG)

Tags: Lebaran 2017THR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Keluarga Dekat Pemimpin ISIS Ada di Indonesia

Next Post

Ingat Ayah di Senam Puasa

Next Post
Ketua ICMI Kabupaten Serang: Dahlan Iskan Sosok yang Baik

Ingat Ayah di Senam Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

by Nurabidin
Rabu, 19 Agustus 2026 19:09
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID — Rencana pemerintah pusat meningkatkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh...

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 19 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang diminta segera merampungkan persyaratan Sertifikat Laik Higiene...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.