CILEGON – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta bantuan Kapolri untuk menindak bus angkutan umum yang beroperasi di arus mudik Lebaran ini, jika tidak memiliki sticker tanda telah dilakukannya uji kelaikan kendaraan atau ramp check.
“Untuk mencegah terjadinya kecelakaan bus seperti di Puncak, oleh karenanya saya minta tolong kepada Pak Kapolri dan jajarannya untuk menindak bus yang tidak memiliki sticker yang menggunakan fasilitas umum,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengunjungi Pelabuhan Merak bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Minggu (11/6).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memilih menaiki angkutan mudik seperti bus yang telah memiliki sticker tersebut. “Sebenarnya kita tidak peduli, meski bus itu telah berumur di atas 15 tahun. Asalkan terawat, seperti rem, oli, klakson, dan kaca depan itu ada. Itu telah memenuhi sarat untuk bapak ibu gunakan,” ungkapnya.
Budi menegaskan akan mengerahkan petugas Dinas Perhubungan untuk melakukan penahanan hingga ke pool-pool bus, agar kendaraan yang belum memiliki sticker tidak beroperasi. “40 persen bus tidak memenuhi syarat. Untuk bus yang kesalahannya mendasar seperti kaca pecah sudah kita tahan, tapi mungkin saja mereka tetap jalan. Dishub harus proaktif, bukan hanya di terminal untuk mengawasi ini,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









