• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Jadi Tersangka, Tora Sudiro Terancam Lima Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Jumat, 4 Agustus 2017 14:12
in Berita Utama, Featured, Hukum
Jadi Tersangka, Tora Sudiro Terancam Lima Tahun Penjara

Tora Sudiro jadi tersangka kasus narkoba. (Fedrik Tarigan / Jawa Pos)

POLRES Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan aktor Tora Sudiro sebagai tersangka kasus kepemilikan obat psikotropika. Dia juga terbukti mengkonsumsi obat terlarang itu.

Kasatresnarkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, mereka menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil laboratorium dan pemeriksaan awal artis yang dikenal dalam film sitkom di televisi swasta. Atas perbuatannya, Tora terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

RelatedPosts

alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Pembangunan irigasi pertanian

60 Persen Warganya Petani, Pemdes Pegadingan Dorong Pembangunan Irigasi

Senin, 28 September 2026 19:48
Rapat Paripurna Raperda APBD Lebak 2027

Bupati Lebak Absen, Paripurna Raperda APBD 2027 Diwarnai Interupsi dan Walkout

Senin, 28 September 2026 18:21
guru bermedia sosial

Guru Diingatkan Jaga Etika Bermedia Sosial, Dindikbud Cilegon: Jangan Cuma Kejar Viral

Senin, 28 September 2026 18:14

Vivick menuturkan, penangkapan Tora adalah pengembangan penyidikan Satreskrim Narkoba Polres Jakarta Selatan tiga pekan lalu. Polisi menangkap berinisial F. F ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu dan Dumolid. Di pemeriksaan, F sempat bersenda gurau bahwa Tora ikut menggunakan obat Dumolid.

“Jadi begitu celetukan dia (F) saja saat pemeriksa bertanya, siapa yang kamu tahu, dia sebutkan itu (Tora),” ujar Vivick di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

Dari keterangan F, polisi langsung mengonfirmasi dengan mendatangi rumah Tora. Mereka pun langsung menggeledah rumah Tora yang terletak di Komplek Baliview, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8).

Dalam penggeledahan, polisi mendapati obat Dumolid di kamar mandi yang terletak di dalam kamar tidur Tora. Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi langsung memeriksa Tora dan Mieke terkait kepemilikan obat psikotropika itu. Polisi juga mendapati hasil uji labfor bahwa Tora positif Benzodiazepin.

Di pemeriksaan, polisi mendapati keterangan bahwa Tora membeli obat tanpa resep dokter. Pria yang terkenal sebagai komedian ini membeli Dumolid dari rekannya. Ia membeli 4 strip dengan harga masing-masing strip Rp 250.000,00. Namun, dalam pemeriksaan, suami Mieke itu tidak mengingat siapa orang yang menjual obat tersebut.

Dalam pemeriksaan, Tora sudah menggunakan obat tersebut selama 1 tahun. Ia mengaku menggunakan obat tersebut hanya untuk penenang. Ia pun tidak mengetahui kalau obat tersebut termasuk obat berbahaya.

“Menurut pengakuan TS, dia sama sekali tidak memahami obat keras dan melanggar undang-undang,” terangnya.

Akibat kepemilikan obat dumolid tanpa resep, polisi menetapkan Tora sebagai tersangka. Tora disangka melanggar Undang-Undang Psikotropika. Tora ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“TS kita kenakan Pasal 62 Undang-Undang psikotropika nomor 5 tahun 1997. Hukuman terapan dalam undang-undang 5 tahun denda Rp 100.000.000,00,” tukasnya.

(elf/JPC)

Tags: Tora Sudiro
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Festival Karawitan di Cilegon Sepi Penonton

Next Post

Pecandu Narkoba Jangan Takut Direhabilitasi

Next Post
Pecandu Narkoba Jangan Takut Direhabilitasi

Pecandu Narkoba Jangan Takut Direhabilitasi

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Proyek PT Wankai

Pemkot Cilegon Stop Proyek PT Wankai, Warga: Pemadatan Lahan Masih Berjalan

Senin, 28 September 2026 12:54
Kawasan Industri Kabupaten Serang

Pemkab Serang Dorong Pembentukan Kawasan Industri

Minggu, 27 September 2026 19:02
Pencairan GU Kelurahan Cilegon

Lurah di Cilegon Keluhkan Pencairan Dana Operasional

Minggu, 27 September 2026 18:37
9 pekerja PT KJI

Empat Bulan Bekerja Tanpa Kontrak, Pekerja PT KJI Minta Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Minggu, 27 September 2026 15:20
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

by Nurandi
Senin, 28 September 2026 19:56
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) mencatatkan tonggak penting dalam pengembangan Jalan Tol Serang–Panimbang, dengan dimulainya tahap...

Pembangunan irigasi pertanian

60 Persen Warganya Petani, Pemdes Pegadingan Dorong Pembangunan Irigasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 28 September 2026 19:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, berupaya mengoptimalkan pembangunan saluran irigasi ke lahan pertanian di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.