POLRES Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan aktor Tora Sudiro sebagai tersangka kasus kepemilikan obat psikotropika. Dia juga terbukti mengkonsumsi obat terlarang itu.
Kasatresnarkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, mereka menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil laboratorium dan pemeriksaan awal artis yang dikenal dalam film sitkom di televisi swasta. Atas perbuatannya, Tora terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Vivick menuturkan, penangkapan Tora adalah pengembangan penyidikan Satreskrim Narkoba Polres Jakarta Selatan tiga pekan lalu. Polisi menangkap berinisial F. F ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu dan Dumolid. Di pemeriksaan, F sempat bersenda gurau bahwa Tora ikut menggunakan obat Dumolid.
“Jadi begitu celetukan dia (F) saja saat pemeriksa bertanya, siapa yang kamu tahu, dia sebutkan itu (Tora),” ujar Vivick di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Dari keterangan F, polisi langsung mengonfirmasi dengan mendatangi rumah Tora. Mereka pun langsung menggeledah rumah Tora yang terletak di Komplek Baliview, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8).
Dalam penggeledahan, polisi mendapati obat Dumolid di kamar mandi yang terletak di dalam kamar tidur Tora. Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi langsung memeriksa Tora dan Mieke terkait kepemilikan obat psikotropika itu. Polisi juga mendapati hasil uji labfor bahwa Tora positif Benzodiazepin.
Di pemeriksaan, polisi mendapati keterangan bahwa Tora membeli obat tanpa resep dokter. Pria yang terkenal sebagai komedian ini membeli Dumolid dari rekannya. Ia membeli 4 strip dengan harga masing-masing strip Rp 250.000,00. Namun, dalam pemeriksaan, suami Mieke itu tidak mengingat siapa orang yang menjual obat tersebut.
Dalam pemeriksaan, Tora sudah menggunakan obat tersebut selama 1 tahun. Ia mengaku menggunakan obat tersebut hanya untuk penenang. Ia pun tidak mengetahui kalau obat tersebut termasuk obat berbahaya.
“Menurut pengakuan TS, dia sama sekali tidak memahami obat keras dan melanggar undang-undang,” terangnya.
Akibat kepemilikan obat dumolid tanpa resep, polisi menetapkan Tora sebagai tersangka. Tora disangka melanggar Undang-Undang Psikotropika. Tora ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“TS kita kenakan Pasal 62 Undang-Undang psikotropika nomor 5 tahun 1997. Hukuman terapan dalam undang-undang 5 tahun denda Rp 100.000.000,00,” tukasnya.
(elf/JPC)











