• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Featured

Penuhi Passing Grade SKD, Peserta CPNS Kemenkumham Belum Tentu Lulus

Aas Arbi by Aas Arbi
Kamis, 21 September 2017 07:42
in Featured, Pemerintahan
0

Tes CPNS.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Computer Assissted Test (SKD-CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil 2017 pada Kementerian Hukum dan HAM, resmi dimumumkan Rabu (20/9). Meski demikian, peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dalam SKD-CAT, tidak otomatis lulus untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

“Kepada peserta yang telah memenuhi passing grade pada SKD dengan CAT BKN untuk formasi S1 Kemenkumham pada masing-masing kategori (tes intelegensia umum, tes wawasan kebangsaan, dan tes karakteristik pribadi) tidak secara langsung lulus untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis senagaimaan dilansir JawaPos.com.

Menurut Ridwan, hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017. Permenpan-RB itu menyatakan, jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

“Sehingga meskipun peserta SKD CAT telah lolos passing grade tetapi berada di luar urutan tiga kali formasi, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya,” ujar Ridwan.

Ridwan menjabarkan bahwa pengumuman resmi itu sudah dapat diakses di website cpns.kemenkumham.go.id.

Pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS Tahun 2017. Penetapan dilakukan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 22 Tahun 2017.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, passing grade tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (PUT/JPG)

Tags: Info CP
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mengenal Halimah Yacob, Presiden Perempuan Pertama Singapura (2)

Next Post

Tingkat Perkawinan di Banten Tinggi, Stok Buku Nikah Menipis

Next Post
Tingkat Perkawinan di Banten Tinggi, Stok Buku Nikah Menipis

Tingkat Perkawinan di Banten Tinggi, Stok Buku Nikah Menipis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Bagikan Masker kepada Warga Terdekat Gunung Anak Krakatau

Golkar Banten Bagikan Masker kepada Warga Terdekat Gunung Anak Krakatau

by Abdul Rozak
Senin, 7 September 2026 22:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Partai Golkar Provinsi Banten turun tangan membantu masyarakat mengantisipasi dampak negatif abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak...

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

by Mulyadi
Senin, 7 September 2026 18:36
0

Pelayat KH Ahmad Fudholi.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.